•   09 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Berita Bontang Hari Ini

'Selamatkan' 31 Anak Gemulai; Pemkot Bontang Sediakan Layanan Psikolog

Bontang - M Rifki
08 Juli 2026
 
'Selamatkan' 31 Anak Gemulai; Pemkot Bontang Sediakan Layanan Psikolog Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

BONTANG - Pemerintah Kota Bontang telah mengklasifikasi sebanyak 31 anak yang berperilaku gemulai untuk menjalani konseling dengan psikolog. 

Para 31 anak ini masih berusia anak hingga remaja yang duduk di bangku Sekolah Dasar dan SMP.

Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengatakan, sejalan dengan perintah Presiden Prabowo pemerintah telah menunjuk seorang psikolog sebagai konselor untuk penanganan anak dengan ekspresi gender atau gemulai. 

"Mereka harus diselamatkan. Karena kalau tidak bisa jadi merembet pada prilaku menyimpang," ucap Neni. 

Lebih lanjut, Wali Kota Neni juga mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelusuri prilaku menyimpang para peserta didik. 

Hal ini ditujukan untuk menangkal adanya kelompok Lesbian, Gay, Beseksual, dan Transgender (LGBT). Apalagi Presiden Prabowo Subianto telah mengkategorikan LGBT sebagai ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial dan budaya melalui Perpres No. 111 Tahun 2025. 

"Kita akan minimalisir semuanya. Agar para anak bisa terselamatkan dari prilaku menyimpang," pungkasnya. 

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi dengan berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.

“Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Wamenag Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Senin.

Menurut Romo Syafi’i, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.

Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres Nomor 111 Tahun 2025. 

Penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.






TINGGALKAN KOMENTAR