•   19 May 2024 -

Satpol PP Turunkan Spanduk Ilegal, Tanpa Stiker Pajak

Bontang - M Rifki
04 Juni 2022
Satpol PP Turunkan Spanduk Ilegal, Tanpa Stiker Pajak Personil Satpol-PP yang menertibkan spanduk yang terpasang tanpa memiliki izin/ Istimewa.

KLIKKALTIM.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang menertibkan 97 spanduk yang tidak memiliki izin. 

Aksi penurunan spanduk tersebut dilakukan setiap hari dengan menyisir sejumlah titik di Kota Bontang.

 Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani mengatakan, masih banyak ditemukan spanduk yang terpasang dan tidak berizin.

Padahal didalam Peraturan Wali Kota Bontang nomor 10 Tahun 2008 tentang tentang Tata Cara, Lokasi dan Perizinan Penyelenggaraan Reklame. 

"Setiap hari kita laksanakan patroli melihat spanduk yang tidak memiliki izin. Secara humanis melakukan koordinasi terlebih dahulu ke DPM-PTSP," kata Ahmad Yani, Minggu (5/6/2022). 

Klik Juga : Baliho Bakal Calon Presiden di Bontang Belum Kantongi Izin

Lebih lanjut, untuk mendeteksi spanduk tidak berizin, Ahmad Yani salah satunya dengan melihat stiker yang dikeluarkan oleh Bapenda. 

Dengan adanya stiker tersebut pastinya mereka sudah memiliki izin dan membayar pajak untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah. 

"Mudah mendeteksinya. Kalau tidak ditemukan stiker yang dikeluarkan Bapenda kita langsung koordinasi apakah ini sudah melapor atau tidak," terangnya. 

Jenis spanduk yang terpasang dan tidak berizin pun bervariasi. Mulai dari spanduk Partai Politik, iklan kegiatan atau event, hingga spanduk pendaftaran online setiap sekolah. 

Jika dibiarkan, Kata Ahmad Yani akan terlihat kumuh dan menimbulkan kecemburuan kepada pemasang spanduk yang sudah membayar pajak. 

"Setelah ditertibkan akan di bawa ke Bapenda. Secara resmi dengan berita acara nya," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR