•   15 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

RSUD Taman Husada Masih Tunggu Izin Operasional Insinerator dari Kementerian

Bontang - Redaksi
14 Juli 2026
 
RSUD Taman Husada Masih Tunggu Izin Operasional Insinerator dari Kementerian Insinerator RSUD Taman Husada (Klik Kaltim). 

BONTANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang masih menunggu izin operasional alat pemusnah limbah medis (insinerator) dari Kementerian Lingkungan Hidup hingga Juli 2026.

Direktur RSUD Taman Husada, Suhardi, mengatakan saat ini proses perizinan masih berada pada tahap penerbitan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO). Dokumen tersebut menjadi syarat agar insinerator dapat kembali dioperasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penerbitan SLO bertujuan memastikan alat pemusnah limbah medis memenuhi standar operasional dan batas emisi yang ditetapkan pemerintah.

"Sampai saat ini kami juga menunggu SLO terbit dari kementerian. Waktunya tidak menentu tergantung dari mereka. Kami hanya bisa follow up saja," ujar Suhardi kepada awak media.

Selama proses perizinan belum rampung, RSUD Taman Husada masih mengirim limbah medis ke Kota Samarinda untuk dimusnahkan oleh pihak ketiga.

Meski demikian, Suhardi memastikan pengelolaan limbah medis tetap dilakukan sesuai prosedur. Sebelum diangkut, limbah disimpan terlebih dahulu di ruang penyimpanan berpendingin khusus guna menjaga keamanan dan mencegah pencemaran.

Saat ini, RSUD bekerja sama dengan PT Karunia Lumasindo Pratama yang berlokasi di Samarinda. Rumah sakit dikenakan biaya sekitar Rp25 ribu untuk setiap kilogram limbah medis yang dimusnahkan.

Rata-rata limbah medis yang dihasilkan RSUD Taman Husada mencapai sekitar 60 kilogram per hari.

"Sementara kami masih kirim ke Samarinda. Kami bekerja sama di sana sambil menunggu alat insinerator bisa kembali berfungsi," tambahnya. (*/rif)






TINGGALKAN KOMENTAR