•   03 May 2024 -

Residivis Pencurian Kembali Berulah, Bobol 2 Warung Kelontong di Berbas dan Api-Api

Bontang - M Rifki
13 Agustus 2023
Residivis Pencurian Kembali Berulah, Bobol 2 Warung Kelontong di Berbas dan Api-Api Tersangka pencurian dikumpulkan bersama barang bukti hasil kejahatanya di Mapolsek Bontang Selatan/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Residivis kasus pencurian Rn (36) warga Berbas Pantai kembali mendekam di penjara saat diringkus polisi pada Sabtu (12/8/2203) kemarin.

Tersangka diringkus usai membobol 2 warung di Berbas Pantai dan Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais mengatakan, untuk meringkus tersangka tidak sampai 24 jam.

Baca Juga Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Besi Senilai Rp50 Juta Milik PT KSB Bontang

Setelah ada laporan pencurian polisi kemudian langsung memburu pelaku dari hasil keterangan korban. Tersangka ini melakukan aksi maling pada dini hari.

"Dia ini residivis kasus yang sama. Jadi memang spesialis maling. Dia bobol dua warung, mengambil barang elektronik, sembako, peralatan mandi, dan motor pedagang," kata Iptu Rakib Rais, Minggu (13/8/2023).

Setelah diringkus polisi Rn mengaku akan menjual barang curiannya untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan usai menjual rencana dirinya akan kabur keluar daerah.

Setelah dihitung kerugian dua korban pencurian itu mencapai Rp 20 juta. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah buat resah. Dia sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengamati situasi lokasi. Setelah dia pikir aman, barulah membobol toko yang saat itu dalam kondisi tergembok," sambungnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. Atas perbuatannya bitu bisa dijerat dengan kurungan penjara lima tahun.




TINGGALKAN KOMENTAR