•   10 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pungutan Rp 5 Ribu Masuk BK Diprotes Warga; 2 Hari Kumpulkan Rp 10 Juta, Pemkot dan DPRD Sepakat Evaluasi Kebijakan

Bontang - M Rifki
10 Mei 2026
 
Pungutan Rp 5 Ribu Masuk BK Diprotes Warga; 2 Hari Kumpulkan Rp 10 Juta, Pemkot dan DPRD Sepakat Evaluasi Kebijakan Audiensi warga Bontang Kuala bersama DPRD Bontang dan Pemkot terkait pungutan retribusi Rp 5 ribu masuk Bontang Kuala, Minggu (10/5/2026).

BONTANG- Kebijakan retribusi Rp 5 ribu per orang masuk ke Bontang Kuala ditolak warga setempat. Kebijakan ini dinilai merugikan warga karena berdampak sepi pengunjung ke objek wisata populer di Bontang ini.

Hal ini terungkap saat rapat koordinasi antar sektor yang berlangsung di Kantor Kelurahan Bontang Kuala pada Minggu (10/5/2026).

Di lokasi juga nampak hadir Pj Sekretaris Daerah Akhmad Suharto, Asisten II Sony Suwito, Kepala Dispora-Ekraf Eko Mashudi, Kepala Bapenda Natalia, Kepala Inspektorat Enik, Sekretaris Camat Bontang Utara Irmita, Lurah Bontang Kuala Ardiansyah dan Ketua DPRD Bontang.

Warga Bontang Kuala Agung Anugrah kecewa karena tetangganya ditarik uang masuk saat hendak berkunjung ke rumah keluarganya.

Kebijakan ini dianggap sapu rata sebab petugas pemungut retribusi dari luar, banyak tak kenal warga setempat.

"Kalau uji coba berarti mereka tidak sosialisasi. Kan ini penerapan perda. Kenapa tidak sosialisasi. Tiba-tiba berjalan begitu saja," ucap Agung.

Di kesempatan yang sama Sanusi tokoh masyarakat juga mendapatkan banyak respon penolakan. Karena kebijakan Dispora-Ekraf mendadak.

Masukan warga ini merupakan hal baik yang musti didengarkan oleh pemerintah. Agar koordinasi tetap terjaga. "Kami kumpul dan warga banyak kritikan. Kami minta agar bisa dibicarakan dahulu," ungkapnya.

Selanjutnya, warga meminta agar penarikan retribusi ini bisa didiskusikan terlebih dahulu. Sehingga polemik tidak muncul di kalangan warga.

"Kebijakan ini harus di matangkan dulu," ucapnya. 

Tanggapan Dispora-Ekraf

Kepala Dispora-Ekraf Eko Mashudi mengaku proses penerapan Perda sudah melewati rangkaian. Mulai dari pembuatan Naskah Akademik, Uji Publik, sampai dengan penerapannya.

Penarikan Retribusi ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025. Didalamnya memerintahkan Pemkot Bontang untuk mencegah adanya kebocoran pendapatan asli daerah.

"Kami akan siap evaluasi," ucap Eko.

Menurutnya, Pemkot Bontang akan tetap memastikan masukan warga ini menjadi bahan evaluasi. "Kami akan catat semua masukannya," ungkap Eko.

Ketua DPRD Minta Dievaluasi Berjenjang

Di kesempatan yang sama Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam penerapan Perda ini masih uji coba. Bahkan dari laporan pendapatan selama 2 hari bisa tembus Rp10 juta.

Sementara saat beberapa tahun lalu sumbangan retribusi parkir saja minim. Nilainya hanya Rp 2 - Rp3 juta per bulannya. Hanya saja pemerintah perlu mengetahui PAD yang didapat sesuai mengelola Perda.

"Bisa dibicarakan. Apakah angkanya kemahalan. Tapi harus dilihat dinamikanya. Biar tidak menjadi temuan. Jadi kami juga terima pendapat warga," kata Andi Faizal.

Penjelasan terkait penerapan retribusi juga akan menyesuaikan kondisi rill di lapangan. Misalnya ke depan melibatkan warga lokal mengelola penarikan retribusi.

Kemudian soal nominal yang juga akan di bicarakan. Misalnya per motor akan dikenakan Rp5 ribu. Bukan lagi bayarnya per orang agar tidak menyusahkan pengunjung.

"Semua akan dilaporkan. Memang harus berjalan dulu. Jadi nanti akan dievaluasi," ungkapnya.






TINGGALKAN KOMENTAR