•   18 April 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Total 30 Guest House di Bontang; Hanya 2 yang Bayar Pajak, Baru Terkumpul Rp 4,5 Juta

Bontang - M Rifki
18 April 2026
 
Total 30 Guest House di Bontang; Hanya 2 yang Bayar Pajak, Baru Terkumpul Rp 4,5 Juta Salah satu Guest House atau home stay di Bontang Kuala (Klik Kaltim). 

BONTANG- Realisasi penerimaan daerah dari pajak guest house di Kelurahan Bontang Kuala masih rendah. Dari total target Rp198 juta baru didapat Rp4,5 juta. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, baru ada 2 wajib pajak uang membayar dari total ada 30 pelaku usaha. 

"Yang baru urus Wajib Pajak 6 orang. Yang bayar baru 2 orang. Sementara 24 lainnya belum mengurus," ucap Natalia. 

Lebih lanjut Bapenda akan intens melakukan jemput bola pengurusan pajak bagi pelaku usaha Guest House atau home stay yang ada di tengah laut. 

Potensi ini diburu untuk mengejar kemandirian fiskal Bontang. Agar tak terlalu terdampak pada pemangkasan anggaran dana tranfer pemerintah pusat. 

"Meski nilainya belum signifikan taoi ini amanah aturan yang harus dijalankan," sambungnya. 

Diakhir, realisasi pajak sektor penginapan pada 2025 hanya mencapai Rp3 juta dari satu wajib pajak. Sementara pada triwulan pertama 2026, realisasi meningkat menjadi Rp4,5 juta dari dua wajib pajak.

Sebagai informasi, ada enam penginapan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, yakni Kooala Sea House, Villa Alamanda, Villa Chunk Fams, Villa Alun-alun BK, Villa Gaman, dan Guest House Pelangi.

Bapenda mencatat hanya dua yang telah melakukan pembayaran pajak hingga akhir Maret 2026, yaitu Kooala Sea House dan Villa Gaman.

"Sementara ada peningkatan dari tahun sebelumnya," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR