•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

PT PKS Angkat Suara Soal Penerbitan SP III Bagi Pekerja CS

Bontang - M Rifki
27 Juli 2023
 
PT PKS Angkat Suara Soal Penerbitan SP III Bagi Pekerja CS Ilustrasi pekerja CS di Sekretariat Daerah Kota Bontang 2022 lalu/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- PT Permata Kencana Sejahtera (PKS) angkat bicara terkait penerbitan Surat Peringatan (SP) III kepada saudara Solihin selaku pekerja cleaning service di Rujab Wakil Wali Kota Bontang.

Koordinator Lapangan PT PKS Hendrik menuturkan semua SP yang terbit sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.

Awalnya memang perusahaan sudah memberikan kesempatan bagi Solihin agar bisa tertib dan patuh dalam aturan kontrak.

Baca JugaTidak Terima Dapat SP III, Cleaning Service di Rujab Wawali Bontang Melapor ke Disnaker

Namun, sejak diterbitkan SP I Maret 2023 lalu dia masih belum memperbaiki sikap dalam bekerja.

Kesalahan yang dinilai melanggar ialah soal ketertiban. Dimana saat jam kerja yang bersangkutan justru tidak ada ditempat.

Padahal dalam jam kerja bagi CS yang ingin keluar wajib melapor kepada pengawas.
Kemudian pengawas akan menerbitkan surat dispensasi bagi pekerjanyang meninggalkan tempat.

Namun proses itu tidak dilalui oleh Solihin.
Selama tiga bulan berlalu ternyata Solihin tetap tidak disiplin.

Masih saja sering kedapatan meninggalkan pekerjaan. Meski pun dia berdalih sudah menyelesaikan pekerjaannya.

"Itu pangkal masalahnya. Harusnya kalau sudah diterbitkan SP I dia bisa berubah. Tapi ternyata tidak. Kakanya kita terhitkan SP II di awal Juli 2023 lalu," terang Hendrik kepada Klik Kaltim.

Perusahaan juga sudah kerap kali mendapat laporan hitam soal etika kerja yang dilakukan oleh Solihin. Dengan berbekal informasi dan catatan itu akhirnya PT PKS menerbitkan SP III dan memutus kontraknya.

Hasil itu pun sudah sesuai dengan ketentuan kontrak. Dimana Solihin melanggar yaitu pasal 5 huruf C-D, dan pasal 6 huruf C.

Dengan mempertimbangkan hal itu per (1/8/2023) mendatang Solihin tidak lagi sebagai karyawan PT PKS sebagai CS di Rujab Wakil Wali Kota.

"Kami punya semua catatan kerja dia. Memang sudah tidak bisa ditoleransi makanya kita terbitkan SP III dan memutur kontraknya," sambungnya.

Disinggung soal pelaporan ke Disnaker. PT PKS pun siap untuk membeberkan semua bukti yang ada.

Mereka pun berkomitmen untuk menjadi mitra kerja Pemkot Bontang yang profesional dalam penyedia jasa CS.

Memang ada beberapa pekerja yang juga sudah diterbitkan SP II. Namun para pekerja masih berkelakuan baik dan memperbaiki etikanya.
"Jadi kalau mau dilapor silahkan saja. Kita akan berhadapan di Disnaker. Kami punya bukti kok," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR