•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tidak Terima Dapat SP III, Cleaning Service di Rujab Wawali Bontang Melapor ke Disnaker

Bontang - M Rifki
27 Juli 2023
 
Tidak Terima Dapat SP III, Cleaning Service di Rujab Wawali Bontang Melapor ke Disnaker Kantor Dinsnaker Bontang. (ist)

KLIKKALTIM.COM - Solihin pria berumur 36 tahun merasa tidak terima karena dirinya mendapat Surat Peringatan (SP) III dari tempat kerjanya sebagai cleaning service di lingkungan Pemkot Bontang. 
Kepada Klik Kaltim, Solihin mengaku ada yang tidak beres dalam penerbitan SP III kepada dirinya. Karena rentan waktu satu bulan dari SP II. 

Di dalam surat tersebut pun tidak dirincikan permasalahan apa yang dilanggar. Hanya mencantumkan poin yang dilanggar yaitu pasal 5 huruf C-D, dan pasal 6 huruf C.  Akhirnya kontrak kerja antara Solihin dan PT Permata Kencana Sejahtera (PKS) yang sebagai penyedia CS lingkungan Pemkot Bontang berakhir (31/7/2023) mendatang. 

Akibat pengeluaran SP III itu pun dirinya melayangkan aduan perselisihan hubungan kerja ke Disnaker Bontang. Laporan itu pun diterima dengan pihak dinas dan sudah melengkapi formulir sebagai pemohon. 

"Nah jadi saya itu bingung kok tiba-tiba terbit SP III. Padahal di bulan yang sama juga ada terbit SP II. Bahkan durasi waktu antara SP I aja hanya tiga bulan. Makanya saya keberatan," kata Solihin, Jumat (28/7/2023). 

Dengan kasus SP III Solihin ini membuat para pekerja lain menjadi was-was. Karena kata dia rata-rata pekerja sudah mendapat SP II dari perushaaan. 

Pekerjaan CS ini merupakan sumber satu-satunya penghasilan untuk menghidupi keluarga dirumah. Dirinya berharap ada titik terang agar bisa kembali bekerja seperti biasa. 

Solihin diketahui ditempatkan bekerja di Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Bontang Najirah. Pada saat dirinya menerima SP 1 Maret 2023 lalu karena soal kedisiplinan dalam bekerja. 
Dirinya juga tidak menapik ada mis komunikasi dengan pengawas. Alasan diterbitkan SP I karena kerap kali dirinya dinilai keluar saat jam kerja. 

Hal itu tidak ditapik oleh dirinya. Namun, saat meninggalkan tempat kerja dirinya memastikan pekerjaan sudah selesai. 

"Iya kalau persoalan itu saya memang akui pernah melakukannya. Harusnya diberi kesempatan. Karena secara regulaai harusnya SP I itu punya rentan waktu 6 bulan untuk memperbaiki," sambungnya. 

Sudah Melapor ke Disnaker

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengaku sudah menerima laporan dari saudara, Jumat (28/7/2023) pagi sudah melampirkan isi formulir sebagai alur perselisihan hubungan kerja. 
Kemudian, langkah selanjutnya Disnaker akan mempelajari duduk aduan yang dilaporkan. Kemudian akan ada pemanggilan dari penyedia kerja PT PKS untuk dimintai keterangan. 

"Iya sudah dilapor. Kita akan telusuri dan memanggil perusahaan yang bersangkutan," terang Abdu Safa Muha. 






TINGGALKAN KOMENTAR