Ancaman PHK Besar-Besaran di Bontang Pasca Pembatasan Produksi Perusahaan Tambang
Ancaman badai Pemutusan Hubunga Kerja (PHK) besar-besaran membayangi para pekerja tambang di Kota Bontang. Kekhawatirannya muncul akibat kebijakan pembatasan produksi 50 persen di industri pertambangan pada 2026 ini.
BONTANG - Ancaman badai Pemutusan Hubunga Kerja (PHK) besar-besaran membayangi para pekerja tambang di Kota Bontang. Kekhawatirannya muncul akibat kebijakan pembatasan produksi 50 persen di industri pertambangan pada 2026 ini.
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengaku kebijakan dari pemerintah pusat itu dapat meningkatkan angka pengangguran di Bontang. Pasalnya, walaupun produksi tambang berada di wilayah Kukar dan Kutim, namun mayoritas pekerja berasal dari Kota Bontang, khususnya karyawan PT Indominco Mandiri (PT IMM) dan dan subkontraktor PT Pama Persada. Dari data yang diterima Klikkaltim dua perusahaan itu terdapat hampir 6 ribu pekerja.
"Kalau itu dijalankan angka pengangguran akan tinggi lagi. Ini harus coba diperhatikan. Perusahaan juga ajak Pemkot untuk membicarakan hal itu," ucap Neni, Kamis (9/4/2026).
Pemkot Bontang minta perusahaan tidak serta merta melakukan PHK. Paling tidak bisa memberikan waktu bagi pekerja menyiapkan diri.
Pemkot Bontang juga sudah mengantisipasi dengan mengadakan program bantuan modal usaha tanpa bunga. Kendati demikian para pelaku usaha harus lolos dari syarat Bank.
Kedua program untuk pelatihan di Disnaker Bontang dimana peserta tidak dipungut biaya alias gratis selama lolos administrasi syarat.
"Kami sudah antisipasi dari lama. Namanya wilayah industri. Pengangguran jadi ancaman yang mengkhawatirkan," pungkasnya.
Klik Kaltim berusaha mengkonfirmasi manajemen PT Indominco Mandiri dan Pama Persada. Hingga berita ini terbit belum mendapatkan respon. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: