Dugaan TKA Cina Jadi Buruh Kasar di Proyek Soda Ash Bontang, Ini Hasil Sidak Komisi A
Komisi A DPRD Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan pabrik soda ash di kawasan Kaltim Industrial Estate (KIE), Selasa (25/11/2025).
Bontang – Komisi A DPRD Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan pabrik soda ash di kawasan Kaltim Industrial Estate (KIE), Selasa (25/11/2025).
Sidak ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan pekerja asing (TKA) asal Cina yang disebut bekerja sebagai buruh kasar.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan aduan masyarakat terus masuk, terutama dari warga yang tinggal di sekitar buffer zone proyek tersebut. Banyak yang mengkhawatirkan adanya pelibatan tenaga kerja asing pada pekerjaan level rendah.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat, makanya kami lakukan sidak,” ujarnya saat ditemui Selasa, (25/11/2025).
Dari hasil pengecekan di lapangan, pihaknya tidak menemukan TKA yang bekerja sebagai buruh kasar.
Berdasarkan penjelasan perusahaan yang terlibat dalam pembangunan proyek itu, TKA yang terlibat bertugas sebagai pengawas pekerjaan, operator alat, serta tenaga teknis yang memberikan pembimbingan penggunaan peralatan asal dari cina.
“Ada 41 pekerja asing yang kami lihat dari daftar. Tidak hanya pengawas, ada operator alat dan pekerja yang berada di kantor. Tidak ada yang bekerja kasar,” jelas Heri.
Dia mengatakan sempat meminta penjelasan soal isu miring soal TKA yang bekerja di level rendah, Namun pihak perusahaan menegaskan kabar tersebut tidak benar.
"Kalau penjelasan yang kami terima, TKA itu hanya memberikan contoh bagaimana melakukan berbagai pekerjaan yang benar. Apalagi alat-alat yang digunakan berasal dari cina. Terlihat melakukan pekerjaan kasar, padahal sedang mengajarkan," katanya.
Selain itu, Heri menekankan kepada pihak perusahaan untuk mengerahkan TKA untuk belajar Bahasa Indonesia agar tidak terjadi komunikasi antar Pekerja Lokal dan asing.
“Ketika mereka melakukan pembimbingan atau pengarahan soal teknis dan alat tidak ada kesalahan pahaman,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Komisi A juga menerima keluhan soal rendahnya nilai upah serta beberapa karyawan yang tidak terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Terkait beberapa temuan ini, DPRD akan memanggil pihak perusahaan dan dinas terkait untuk meminta penjelasan secara utuh.
Diketahui, pabrik milik Pupuk Kaltim ini dikerjakan oleh PT Rekayasa Industri dan konsorsium PT TCC Indonesia Branch – PT Enviromate Technology International. Keduanya memiliki sejumlah sub-kontraktor yang mengerjakan beberapa bagian tertentu.
“Kami akan meminta rincian pekerja. Agar kami bisa tahu, apakah sesuai dengan komposisi peraturan tenaga kerja lokal atau tidak,” ujarnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: