•   02 May 2024 -

Proyek Longsoran Jalan Ir Soekarno - Hatta Urung Selesai, Kontraktor Jual Alat Berat

Bontang - M Rifki
31 Januari 2024
Proyek Longsoran Jalan Ir Soekarno - Hatta Urung Selesai, Kontraktor Jual Alat Berat Para pekerja di Proyek Longsoran Jalan Ir Soekarno - Hatta memasuki akhir Januari masih mencapai 73 persen/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Progres pekerjaan proyek longsoran di Jalan Ir Soekarno - Hatta, Kelurahan Bontang Lestari memasuki akhir Januari baru mencapai 73 persen. Bahkan, Dinas PUPR Bontang harus mendatangi kantor kontraktor di Jakarta untuk menanyakan masalah tersebut. 

Proyek longsoran yang dikerjakan PT Bangun Pilar Persada ini sudah berjalan sejak awal tahun 2023 lalu. Dinas PUPR bahkan memperpanjang kontrak hingga lewat tahun selama 50 hari, demi menyelesaikan pekerjaan ini. 

Namun, progres yang minus di awal tahun membuat pemerintah was-was pekerjaan tak selesai. Saat ini kontraktor telah diberi denda sebesar Rp 15 jutaan per hari. 

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Bontang Anwar Nurddin menjelaskan, hasil kunjungan ke Kantor PT Bangun Pilar Persada di Jakarta diketahui perusahaan baru saja menjual 2 alat berat mereka demi membiayai proyek longsoran. 

"Waktu tersisa 22 hari lagi. Kita kejar terus agar kontraktor bisa menyelesaikan. Baru 1 mingguan ini aktif lagi kerja. Pasca perusahaan jual alat berat mereka," ucap Anwar Nurddin kepada Klik Kaltim. 

Baca Juga : Dana Sudah Cair Rp 10 M Proyek Masih Minus, Dinas PUPR Terbitkan Surat Teguran Ke-2

Dari informasi yang diterima Anwar semua material sudah siap dan tinggal dikerjakan. Makanya saat ini kontraktor maraton mengerjakan longsoran tersebut. 

Dirinya tetap mematok target maksimal hingga akhir durasi perpanjant waktu jalan Soekarno Hatta yang menuju ke Simpang 3 RSUD Taman Husada bisa dilintasi. 

"Materialnya sudah ada. Ini mereka merakit besi dan akan mengecor bagian bawah untuk dinding turapnya. Baru setelah itu menimbun bagian depan dan jalan bisa digunakan," sambungnya. 

Konsekuensi kontraktor karena pemberian kesempatan. Anwar bilang ada denda yang diterima. Perhitungannya denda per hari senilai Rp15 jutaan. 

"Jadi sekarang minus diganti dengan denda per harinya. Itu konsekuensi perpanjangan waktu," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR