•   04 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pria di Bontang Setubuhi Anak di Bawah Umur, Modus Janji Dinikahi 

Bontang - M Rifki
02 Juni 2025
 
Pria di Bontang Setubuhi Anak di Bawah Umur, Modus Janji Dinikahi  Ilustrasi.

BONTANG - Polres Bontang kembali mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur pada Senin (2/6/2025). Kali ini korbannya anak berusia 17 tahun di Bontang Utara. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, remaja putri itu disetubuhi oleh pacarnya sampai 3 kali. 

Modus sang pacar yang kini menjadi tersangka adalah merayu korban dan berjanji hendak menikahinya. Kemudian tersangka juga melakukan tindakan itu dirumah korban. 

Karena tersangka mengetahui korban hanya tinggal bersama sang ayah. Kemudian sering ditinggal saat ayah korban bekerja. 

"Bujuk rayu tersangka ke korban kalau hamil mau dinikahi. Ini prilaku yang tidak dibenarkan. Ayah korban keberatan dan melapor ke polisi," ucap AKBP Alex dalam pers rilisnya Senin (2/6/2025). 

Dari laporan yang diterima polisi, korban baru melaporkan kejadian itu pada Akhir Mei 2025. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Dimana Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar). 

Polisi meminta agar orang tua lebih mengawasi anaknya. Kemudian juga tidak mudah menerima bujuk rayu dari siapapun yang berdalih akan bertanggungjawab. 

Kemudian, memastikan anak-anak berada dalam lingkungan yang aman. Serta jangan ragu untuk melapor kepada polsi jia menemukan tanda-tanda kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

"Polres bontang akan terus berupaya maksimal dalam menangani setiap laporan yang masuk dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak di bawah umur. mari kita jaga bersama keamanan dan masa depan anak-anak kita," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR