Polres Bontang Larang Penjualan Petasan, Warga Diminta Aktif Melapor
Ilustrasi petasan/Int
KLIKKALTIM.COM- Polres Bontang melarang peredaran petasan dalam bentuk bahan peledak apapun. Karena, dapat membahayakan bagi kenyamanan dan ketentraman masyarakat.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, personil disiagakan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama menjelang Operasi Ketupat Mahakam 2023.
Dari dulu memang petasan sudah dilarang karena berkaitan erat dengan bahan peledak dan jangan sampai disalahgunakan.
"Ini kita masih dalam suasana Ramadhan, jadi peredarannya dilarang. Kalau ada yang jual segera lapor ke polisi," tutur AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Selain itu efek dari petasan juga bisa menjadi penyebab kebakaran, dan menciptakan konflik masyarakat. Lebih baik aktivitas diisi dengan hal - hal positif.
Kendati demikian, bagi para pedagang kembang api tidak dilarang namun dengan penjualan yang wajar. Tidak menimbulkan bahaya, serta saat dimainkan harus dalam pantauan orang dewasa atau orang tua.
"Kita akan susuri semua wilayah untuk mencegah adanya peredaran petasan," ucapnya.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menerangkan saat ada didapat penjual petasan. Maka akan diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Penjual bisa dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1."Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: