Polisi Ungkap Motif Sejoli Kubur Janin di Tanjung Laut
KLIKKALTIM.COM- Motif sejoli tega mengubur janin yang digugurkan di lahan kosong, RT 31, Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut diungkap penyidik Polres Bontang.
Pasangan sejoli ini sudah ditetapkan tersangka, mereka MT (21) dan sang pria SR (23) akibat aborsi yang dilakukan. Pun sang pria dikenai pasal berlapis karena perbuatan di perkara lain.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Haris Supranoto mengatakan, motif dari aborsi karena malu memiliki anak di luar pernikahan. Akhirnya, janin yang sudah berumur 4 bulan itu harus digugurkan.
Baca Juga : Selain Kasus Kubur Janin, SR Juga Ajak Temannya Cabuli Anak di Bawah Umur
Tersangka mengugurkan kandungan itu dengan mengkonsumsi pil yang dibeli melalui online. Kemudian lengkap dengan panduan agar praktik terlarangnitu berhasil.
"Jadi alasan kenapa dia mengugurkan karena malu. Jadi SR juga mengaku mendukung kekasihnya MT untuk gugurkan janin," kata Iptu Hari kepada Klik Kaltim belum, lama ini.
Baca Juga : Kronologi Penemuan Janin di Tanjung Laut; Dikubur di Kebun, Terungkap Setelah Tertangkap Kasus Asusila
Lebih lanjut, saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus. Karena motif tersangka SR awalnya juga tersangkut kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Tersangka perempuan itu mengaku sudah menguburkan janin sejak awal September 2023 lalu.
"Ini semua masih berproses. Keterangan lebih lanjut akan dikabari. Kedua tersangka juga sudah diamankan," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: