•   02 May 2024 -

Polisi Ringkus Pencuri Besi Pembatas Jalan Sepanjang 16 Meter di Poros Samarinda Bontang

Bontang - M Rifki
31 Januari 2024
Polisi Ringkus Pencuri Besi Pembatas Jalan Sepanjang 16 Meter di Poros Samarinda Bontang Tersangka pencurian besi pembatas jalan dirit Polsek Marangkayu/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Unit Reskrim Polsek Marangkayu meringkus 1 tersangka pencurian pembatas jalan di Desa Makarti Kecamatan Marangkayu pada Senin (22/1/2024) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangy AKP Fahrudi mengatakan, tersangka berinisial GS (39) warga Samboja Kukar.

Dia diringkus berdasarkan laporan warga menginformasikan ada pembatas jalan milik Dinas PUPR Kaltim hilang.

Setelah ditindaklanjuti ternyata tersangka mencuri dengan cara memotong Guard Rail menggunakan kunci inggris dan kunci shock.

Akibat tindakannya PUPR Kaltim mengalami kerugian materil senilai Rp13,6 juta. Tersangka pun mengangkut barang curian menggunakan mobil pick up.

"Ini kita tangkap waktu itu usai dapat laporan warga. Dia saat mengambil besi pembatas jalan itu dengan menggunakan kunci inggris dan kunci shock. 4 batang dengan panjang 4 meter," ucap AKP Fahrudi kepada Klik. kaltim, Selasa (30/1/2024).

Kini tersangka GS diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk diproses hukum. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

"Ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti yang didapat barang curian, mobil, dan kunci inggris serta kunci shock," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR