•   06 May 2024 -

Pengedar di Loktuan Ngaku Dipasok Pil Ekstasi Senilai Setengah Miliar Rupiah dari Orang Tak Dikenal

Bontang - M Rifki
13 November 2023
Pengedar di Loktuan Ngaku Dipasok Pil Ekstasi Senilai Setengah Miliar Rupiah dari Orang Tak Dikenal Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan / M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang masih memburu pemasok pil ekstasi berlogo tengkorak dengan jumlah 690 butir. Karena sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus oleh tersangka AY (35) warga Loktuan. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, tersangka masih mengaku dirinya hanya sebatas mengambil ekstasi itu berdasarkan instruksi orang tidak dikenal melalui ponsel.

Baca juga : Polisi Ringkus Pemuda Loktuan, 690 Butir Pil Ekstasi Diamankan

Pada (8/11/2023) lalu dia mendapat pesan untuk mengambil pil ekstasi di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Bontang Kuala. Barang itu ditaruh persis di dekat tiang rambu lalulintas. Paket itu terbungkus rapi menggunakan plastik hitam. 

Polisi mentaksir ekstasi itu bernilai mahal. Jika dikonversi rupiah bisa mencapai Rp552 juta. Karena per butirnya berdasarkan informasi dulu senilai Rp800 ribu. 

"Masih kita dalami ini kasusnya. Pengembangan terhambat karena transaksi mereka pakai sistem jejak. Tersangka hanya diperintah untuk mengambil barang itu di suatu tempat terus disimpan," kata AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan kepada Klik Kaltim. 

Barang itu pun pengakuan tersangka masih belum diedarkan. Hanya saja dari tulisan kertas barang bukti total jumlah butiran itu mencapai 694 pcs. Artinya sudah ada 4 butir yang dicurigai dikonsumsi tersangka sendiri. 

Lebih lanjut Rihard juga tercengang melihat barang haram itu masuk ke Kota Bontang. Keterangan pasti juga masih belum didsapat karena tersangka sulit memberikan informasi yang benar atau tidak.

Kendati begitu polisi akan menelusuri jaringan pil ekstasi di Kota Bontang. Karena dengan jumlah segitu pasti permintaan sangat tinggi. 

"Pasti kita buru terus. Itu harganya mahal. Hanya kalangan tertentu biasanya yang memakai. Dan didapati biasa di kota-kota besar," ucapnya. 

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain ekstasi polisi juga menyita 2 ponsel tersangka,  alat hisap sabu, dan tas.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita masih dalami kasus ini. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya




TINGGALKAN KOMENTAR