•   18 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pengedar Asal Tanjung Laut Diringkus saat Ambil Sabu dengan Sistem Tempel

Bontang - M Rifki
18 Juli 2026
 
Pengedar Asal Tanjung Laut Diringkus saat Ambil Sabu dengan Sistem Tempel Tersangka MZA (22) diamanan polisi.

BONTANG – Polres Bontang  mengamankan seorang pengedar berinisial MZA (22) saat mengambil pasokan sabu dengan sistem tempel di Jalan Imam Bonjol, Gang Muchtar Toho, Kelurahan Tanjung Laut, sekitar pukul 22.00 Wita, Jumat (17/7/2026).

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, tersangka yang merupakan warga Jalan Anggrek, Tanjung Laut itu sudah masuk dalam Target Operasi (TO) tim penyidik sejak polisi mendapatkan informasi dari sumber terpercaya.

"Tersangka ini memang masuk dalam Target Operasi (TO) kami," ujar AKP Larto.

Selanjutnya polisi secara intens melakukan pemantauan, hingga akhirnya melihat tersangka mengambil benda mencurigakan. Momen itu pun tak dilewatkan oleh petugas dan langsung membekap pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tiga bungkus sabu dengan berat bruto 12,72 gram. Polisi juga menyita barang bukti satu telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai Rp70 ribu.

MZA yang tertangkap basah akhirnya mengaku baru saja mengambil sabu itu dengan sistem tempel atau jejak. Lewat modus ini, tersangka tidak bertemu secara langsung dengan pemasok. MZA hanya mendapatkan informasi titik pengambilan narkoba. Bahkan ia mengaku tak mengenal sang bandar karena hanya berkomunikasi via telepon seluler.   

“Sabu itu dipesan melalui aplikasi WhatsApp, kemudian pembayaran dilakukan dengan mentransfer uang kepada pemasok,” beber Kapolres.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Ia juga mengaku telah beberapa kali menjual narkotika dengan sistem jejak kepada pelanggan.

"Dia sudah beberapa kali menjual. Sistemnya beli, lalu diedarkan lagi," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan Pasal 306 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," tutup AKP Larto.






TINGGALKAN KOMENTAR