•   25 August 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Lahan Diduga Milik Pegawai Pemkot Bontang Diduga Sengaja Dibakar, Saksi Lihat Mobil Dinas Angkut 4 Orang

Bontang - M Rifki
25 Agustus 2026
 
Lahan Diduga Milik Pegawai Pemkot Bontang Diduga Sengaja Dibakar, Saksi Lihat Mobil Dinas Angkut 4 Orang Polisi memadamkan karhutla di depan Lapas Kelas IIA Bontang (Ist).

BONTANG - Polres Bontang menemukan indikasi pembakaran hutan dan lahan di Kelurahan Bontang Lestari, tepatnya di depan Lapas Kelas IIA Bontang, dilakukan dengan sengaja beberapa waktu lalu.

Dalam rilis Humas Polres Bontang, Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo mengatakan, setelah ditelusuri, lahan tersebut merupakan milik salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari keterangan saksi, sempat terlihat dua hari sebelum kebakaran sebuah mobil Avanza berpelat dinas yang terparkir di lokasi. Di dalam mobil tersebut terdapat empat orang yang dicurigai sebagai penyebab kebakaran lahan.

Kebakaran kemudian meluas karena lahan tersebut dipenuhi semak belukar kering serta dipicu angin kencang. Satu mobil fire truck Damkar pun diterjunkan untuk mencegah api membesar.

"Di lahan itu sudah empat kali terbakar. Dalam tempo sepekan. Kami dari Polri, TNI, Damkar dan BPBD yang selalu memadamkan. Kami masih telusuri pemilik lahannya," ucap AKBP Anak Agung Gede Wibowo dalam siaran persnya, Selasa (15/8/2026).

Lebih lanjut, Polres Bontang mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ancaman pidana pun akan diberlakukan saat tim Satgas menemukan adanya unsur kesengajaan.

Aturan pidana bervariasi, mulai dari 15 tahun sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Tidak sampai di situ, penyebab karhutla yang dilakukan dengan sengaja juga bisa dikenakan hukuman penjara lima tahun sesuai dengan Pasal 78 juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Ancaman besar 10 tahun penjara juga ada di Pasal 108 juncto Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR