•   25 August 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

DLH Bontang Ingatkan Ancaman Pidana 6 Bulan Pelaku Bakar Sampah di Pemukiman; Ditindak Satpol PP

Bontang - M Rifki
25 Agustus 2026
 
DLH Bontang Ingatkan Ancaman Pidana 6 Bulan Pelaku Bakar Sampah di Pemukiman; Ditindak Satpol PP Disdamkartan Bontang melakukan pemadaman di lahan dekat Simpang 4 Pisangan (Ist).

BONTANG- Pemkot Bontang memperingatkan warga tak membakar sampah di tengah pemukiman. Sanksi tegas berupa denda hingga ancaman pidana penjara menanti bagi pelanggarnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bontang Heru Triatmojo menjelaskan, Kota Bontang memiliki Perda Nomor 10/2020 terkait larangan membakar sampah. 

Di beleid tersebut juga mengatur ancaman sanksi bagi pelaku pembakar yakni pidana selama 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Heru menambahkan, sesuai amanat Perda setiap pelanggaran akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang. 

Sejauh ini, DLH sudah memerintahkan lurah untuk mengimbau warga agar tidak membakar sampah. Terlebih, volume sampah yang membeludak berpotensi menjadi gangguan ketertiban masyarakat.

"Ada perdanya, Mas. Bisa dipidana. Apalagi ini kemarau. Bisa jadi pemicu karhutla. Kami imbau tidak lagi membakar sampah," ucap Heru.

Lebih lanjut, DLH Bontang juga telah menerima salinan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar.

Instruksi itu kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar membuka lahan dengan cara menyemprotkan bahan kimia, bukan dibakar.

"Kami juga koordinasi dengan aparat penegak hukum agar sosialisasi ini sampai ke warga," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang terus menelusuri puluhan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai pelaku pembakaran.

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah aturan yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Di antaranya Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Selanjutnya, Pasal 78 juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 juncto Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman bervariasi mulai dari 15 tahun, 10 tahun, dan 5 tahun,” ucap AKP Putu.






TINGGALKAN KOMENTAR