Pemkot Bontang Cabut Berkas Perkara Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap di MK
KLIKKALTIM.COM- Pemkot Bontang memutuskan untuk mencabut berkas perkara gugatan terkait tapal batas Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, keputusan ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar mencabut materi gugatan UU Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
"Harus dicabut. Kita sudah cabut sesuai dengan perintah Kemendagri. Kita sudah koordinasi dengan pengacara," ucap Basri kepada Klik Kaltim, Senin (12/8/2024).
Lebih lanjut, nantinya proses yang akan ditempuh sesuai anjuran Kemendagri. Dengan melakukan komunikasi sesuai administrasi ketatanegaraan dengan difasilitasi oleh Kemendagri.
Basri mengilustrasikan saat diperintah atasan maka jajaran dibawahnya harus tunduk dan patuh melaksanakannya.
"Kita tempuh upaya lain. Itu perintah bukan anjuran jadi harus dijalankan," sambungnya.
Disinggung soal anggarannyang sudah dialokasikan. Basri menyebut itu tidak masuk kategori sia-sia. Karena proses sebelum gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pengacara juga sudah menempuh gugatan jalu Mahkamah Agung (MA).
Diketahui Pemkot Bontang mengalokasikan anggaran sejilai Rp3,7 miliar untuk gugatan tapal batas Kampung Sidrap. Dengan menggandeng pengacara Hamdan Zoelva.
"Tidak sia-sia anggarannya. Kita sudah berjuang maksimal," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: