Pemkot Bakal Sanksi ASN yang live di Medsos saat Jam Kerja
Ilustrasi.
BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live) di media sosial selama jam kerja. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga profesionalisme serta memastikan ASN tetap fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, mengatakan ASN yang tetap melakukan live di media sosial saat jam kerja dapat dikategorikan melanggar disiplin dan etika sebagai aparatur negara.
Menurutnya, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar larangan tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN.
"Kalau ketahuan bisa dikenakan hukuman disiplin. Sanksinya juga sudah diatur," kata Sudi.
Meski demikian, ASN tetap dapat melakukan siaran langsung apabila mendapat penugasan atau instruksi resmi dari instansi. Kegiatan tersebut biasanya dilakukan untuk mendukung sosialisasi program pemerintah kepada masyarakat.
Sudi menjelaskan, edaran larangan live selama jam kerja bertujuan memperkuat disiplin ASN agar lebih fokus menjalankan tugas pelayanan publik. Dengan demikian, berbagai kebutuhan dan keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara optimal.
"Fokus saja bekerja, berkarya, dan melayani masyarakat sepenuh hati," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, terus mengingatkan seluruh ASN agar bekerja secara profesional. Menurutnya, pemerintah daerah telah berupaya memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pegawai, termasuk menjaga agar gaji dan tunjangan tidak mengalami pengurangan.
"Kami sudah memberikan perhatian yang baik kepada ASN. Karena itu, kami juga meminta mereka bekerja secara profesional," tegas Neni. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: