•   19 November 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

2 Warga Guntung Dijatuhi Sanksi Adat Usai Berkelahi; Tebus dengan Kambing dan Ayam

Bontang - M Rifki
18 November 2025
 
2 Warga Guntung Dijatuhi Sanksi Adat Usai Berkelahi; Tebus dengan Kambing dan Ayam Warga Guntung terkena sanksi adat oleh Lembaga Adat Kutai (Ist). 

BONTANG- 2 orang warga Kelurahan Guntung dikenakan sanksi adat Kutai pada perhelatan Erau Pelas Benua pada Selasa (18/11/2025) pagi tadi. 

Proses penjatuhan sanksi adat ini diketahui sudah sesuai dengan peratuean dan perundang-undangan. Bahkan proses sidang adat dilakukan secara terbuka. 

Ketua Adat Guntung Raden Darmawi mengatakan, kedua orang ini terkena sanksi akibat berkelahi pada (2/11/2025) lalu. 

Mereka berkelahi saat masa persiapan upacara adat. Hal itu yang membuat lembaga adat menjatuhkan sanksi kepada keduanya. 

Berdasarkan hasil sidang pengurus Lembaga Adat Kutai Kota Bontang, Muhammad Yusuf dijatuhi sanksi berupa satu piring putih dan seekor ayam jantan. Sementara Yusdi dikenakan denda adat berupa satu piring putih, seekor kambing, serta setengah pahil atau setara 1,5 gram emas.

Raden Darmawi menjelaskan, penegakan hukum adat ini memiliki dasar yang kuat, sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Selain itu, pelaksanaan sanksi adat juga didukung Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Lembaga Adat, serta Undang-Undang Panji Selaten dan Undang-Undang Brajaniti Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

“Keputusan ini juga diketahui langsung oleh Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Muhammad Arifin, Sultan Kutai ke-21,” sambungnya.






TINGGALKAN KOMENTAR