•   19 April 2024 -

Peminta Sumbangan Atas Namakan Masjid Ditengarai Sindikat, Awas Dijerat Penjara 6 Bulan 

Bontang - M Rifki
29 Maret 2023
Peminta Sumbangan Atas Namakan Masjid Ditengarai Sindikat, Awas Dijerat Penjara 6 Bulan  Pengemis yang diamankan oleh pihak kelurahan Api-Api/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Penipu berkedok meminta sumbangan untuk donasi masjid makin marak di Bontang. Khususnya di bulan ramandhan. Bahkan ditengarai pelaku merupakan sindikat.  

Kasus terbaru, seorang perempuan diamankan Satpol PP Bontang karena mengatasnamakan masjid di Bontang Lestari untuk meminta sumbangan, Selasa (28/3/2023). Padahal uangnya dipakai untuk keperluan pribadi. Fakta yang terungkap, perempuan tersebut ternyata belum lama tinggal di Bontang. Baru sekira 4 hari. 
 
Kepala Bidang PPUD Satpol-PP Bontang Eko Mashudi mengatakan, modus penipuan dengan meminta sumbangan ini hampir terjadi di seluruh daerah. Bahkan dugaan menguat aksi ini dikoordinir oleh sindikat. Sebab itu tim Satpol PP aktif melakukan monitoring di lapangan.   

Eko mengatakan kerap mendapatkan aduan dan laporan bahwa praktik itu dijalankan oleh seorang kordinator. Sayangnya setiap kali penindakan belum didapati dan menjurus kepada satu kelompok sindikat. 

"Ini persoalan sama di seluruh daerah. Sebelum ke bab sanksi ada juga pembinaan. Tapi kalau tetap mengulangi apa boleh buat tindak tegas pidana ringan akan dijatuhkan. Bisadi penjara juga," kata Eko Mashudi kepada Klik Kaltim. 

Baca juga: Modus Sumbangan Masjid Ternyata Uangnya Dipakai Sendiri, Wanita Ini Diamankan Satpol PP Bontang

Berdasarkan pemetaan, Wilayah sekitaran Bukit Indah, Bontang Selatan memang menjadi tempat dimana para peminta sumbangan itu tinggal. Namun untuk memberantas keberadaan penipu itu perlu kolaborasi. 

Seperti halnya yang terjadi di Kekurahan Api-Api kemarin. Pihak kelurahan dan FKPM tegas melaporkan dan menaruh curiga adanya sosok perempuan yang meminta sumbangan masjid. 

Apabila menemukan tindakan mencurigakan, warga bisa langsung menghubungi call center 112. Nanti akan diteruskan ke Satpol-PP dan langsung meluncur ke lokasi. 

"Harus ada kolaborasi. Setiap kelurahan wajar menaruh curiga kepada peminta simbangan fiktif. Kita tidak mau warga menjadi korban penipuan. Jadi terus waspada," pungkasnya.

Bisa Dipenjara 6 Bulan

Satuan Polisi Pamong Praja menjelaskan penegakkan Peraturan Daerah Kota Bontang juga memiliki hukuman pidana untuk kasus penipuan dengan modus meminta sumbangan. 

Di dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat. Tepatnya pada pasal 43 bab 12 ketentuan pidana paling tidak kurungan penjara selama 6 bulan. 

Atau paling tidak membayar denda sebanya Rp 50 juta. Tentunya sanksi tegas itu mencegah terjadinya praktik penipuan yang merugikan masyarakat Bontang. 




TINGGALKAN KOMENTAR