Polisi Buru 3 Orang Kaki Tangan Pemasok Kayu Ilegal; Sang Sopir Mengaku Tak Tahu, Terancam 5 Tahun Penjara
Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah tunjukkan surat palsu yang dibawa oleh tersangka B pengangkut kayu ilegal (Klik Kaltim).
BONTANG- Polres Bontang masih memburu 3 orang yang terlibat dalam perkara penyeludupan kayu ilegal baru-baru ini terungkap di Jalan Poros Bontang-Samarinda.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, ketiga orang tersebut yakni inisial AO yang berperan sebagai pencari orderan, kemduian AP sebagai pemasok kayu serta pria inisial R sebagai pemilik kendaraan.
"Selain 3 orang ini kami juga buru yang membuat surat palsu itu. Semua masih pendalaman," ucap AKP Randy.
Saat ini polisi masih menggali informasi dari sang sopir yang lebih dulu tertangkap. Kepada penyidik, ia mengaku tak tahu apabila angkutan yang dibawa merupakan barang ilegal.
"Supir hanya mendapat upah kirim ke Kabupaten Pati Jawa Tengah dari Berau," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bontang meringkus tersangka berinisial B pada Rabu (11/2/2026) lalu di Jalan Poros Bontang - Samarinda tepatnya di Desa Santan Ulu, Kutai Kartanegara. Penangkapan ini dilakukan karena tersangka terlibat perkara penyelundupan kayu ilegal.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, tersangka yang diringkus merupakan supir ekspedisi lintas provinsi. Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti 403 batang kayu Bengkirai berbagai ukuran.
Selain kayu polisi juga menyita Lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor : Ko.B.1219234 Tanggal 7 Februari 2026. Serta Lembar Daftar Kayu Olahan (Dko) Nomor : 16/Dko-nota/Nh/Ii/2026 Tanggal 7 Februari 2026.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 88 Ayat (1) Huruf A Dan Atau Huruf B Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Dengan sanksi pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: