•   17 May 2024 -

Pelaku Penikaman di Bontang Kuala Divonis 14 Tahun Penjara

Bontang - M Rifki
01 Juni 2022
Pelaku Penikaman di Bontang Kuala Divonis 14 Tahun Penjara Reka Adegan Penikaman di Bontang Kuala yang digelar Polres Bontang beberapa waktu lalu/M Rifki-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Yusuf atas penikaman yang berujung 1 orang meninggal dunia dan seorang lagi luka berat di Bontang Kuala akhir tahun 2021 lalu. 

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Kamis (2/6/2022). 

Kasus penikaman yang dilakukan terdakwa menyebabkan pasangan suami istri terpisah. Sang suami meninggal dunia akibat tusukan senjata tajam, sedangkan sang istri kala itu luka berat. 

Klik Juga : Korban Penikaman di Bontang Kuala Meninggal dengan 4 Luka Tusukan

Majelis hakim yang dipimpin Sofian Perurungan mendakwa pelaku dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.  

Kemudian juga dia melanggar pasal 351 ayat dua KUHPidana tentang penganiayaan berujung pada luka berat. 

"Sudah putusan inkrah berdasarkan hasil Yusuf terbukti bersalah dan dipenjara selama 14 tahun penjara. Tidak ada yang mengajukan banding," kata Ngurah Manik. 

Klik Juga : Reka Adegan Penikaman di Bontang Kuala Ungkap Fakta Baru

Sementara untuk rekan terdakwa yang terlibat, yakni Agus Hariyanto dan Zainuri masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. 

"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban berinisial SA. 

Ketiganya saat ini sudah berada di Lapas Kelas II A Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Dua tersangka lainnya diputus satu tahun penjara. Ketiganya sudah berada di Lapas Bontang," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR