•   18 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pelaku Pencurian Klinik Satelit Ternyata Spesialis Bobol Rumah; Sudah Beraksi di 6 TKP, Uang Curian Dipakai Hidupi Keluarga

Bontang - M Rifki
18 Agustus 2025
 
Pelaku Pencurian Klinik Satelit Ternyata Spesialis Bobol Rumah; Sudah Beraksi di 6 TKP, Uang Curian Dipakai Hidupi Keluarga Tersangka berhasil diringkus polisi setelah ketahuan membobol 6 lokasi berbeda di sekitar wilayah hukum Polres Bontang. (Ist)

BONTANG- Hasil pengembangan perkara pembobolan Klinik Satelit 1 di Jalan Imam Bonjol mengungkap fakta terbaru. Ternyata, pelaku berinisial MF (31) merupakan spesialis bobol sekolah yang beraksi seorang diri. 

MF ditangkap polisi, Minggu (17/8/2025) lalu. Ia diringkus di rumahnya, di Jalan MH Haryono, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Hasil pengembangan kasus terungkap ternyata pelaku telah beraksi di 5 tempat berbeda, kebanyakan sekolah. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto merincikan, MF juga beraksi melakukan pencurian di Yayasan Baitul Qur'an Kelurahan Satimpo pada (8/2). 

Kemudian TKP kedua di Sekolah Bethlehem Kelurahan Gunung Elai pada (7/5) lalu. Dua hari dari situ reraangka  membobol Sd Yayasan Vidatra Kelurahan Satimpo pada (9/5). 

Keempat membobol SDN 011 Desa Makarti Kecamatan Marangkayu pada (19/5). TKP terakhir di SMP YPK berhasil dibobol pada (3/8) lalu. 

"Dia ambil barang elektronik. Modus operandinya membobol di sekolah. Karena tingkat keamanan minim jadi ambil kesempatan ini tersangka," ucap AKP Hari kepada Klik Kaltim. 

Hasil pencurian dipakai tersangka untuk membiayai hidup bersama keluarga serta membayar hutang. Kemudian tersangka juga dalam melancarkan aksinya seorang diri. Dengan melakukan tindak pidana pada malam hari. 

Jenis barang yang diambil uang tunai, LCD, ponsel, laptop, CcTV dan modul CCTv. Dia pelaku pencurian berantai. Hanya dalam tempo 7 bulan ada 6 TKP. 

Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

"Ancaman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya






TINGGALKAN KOMENTAR