•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Opsi Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong, Begini Kata Pengamat Hukum

Bontang - M Rifki
04 Desember 2023
 
Opsi Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong, Begini Kata Pengamat Hukum Pengamat Hukum Unmul Sulung Nugroho/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKKALTIM.COM - Pengamat hukum menyebut ada beberapa opsi pengembalian kerugian korban investasi bodong. Pengamat Hukum Unmul Sulung Nugroho mengatakan, para korban bisa menempuh penyelesaian perkara hukum perdata. Namun proses ini akan membutuhkan waktu dan kesabaran bagi para korban. 

Seperti misalnya para korban harus memiliki kuasa hukum dan memastikan semua bukti-bukti pokok perkara perdatanya terpenuhi. 

Selain itu, korban juga perlu memahami lebih dalam terkait perjanjian bersama terduga pelaku. Menurutnya kasus yang menjerat korban investasi bodong ini menggunakan skema ponzi. 

Diketahui skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Artinya bukan dari keuntungan  diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Skema ini tentunya merugikan bagi para investor baru. Mau tidak mau para korban selalu dirugikan. Secara aspek hukum pidana skema piramida atau ponzi dilarang. 

Itu diatur pasal 9 Undang-undang Nomor 7  Tahun 2014. Yang menyebutkan pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang. 

Larangan itu juga tercantum dalam pasal 21 Huruf K Permendag Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi barang secara langsung. Bahkan bentuk pemasaran dengan skema piramida juga dilarang. 

"Jadi korban bisa meminta haknya dengan mengugat secara perdata. Tapi prosesnya panjang. Butuh kesabaran dan juga biaya," ucap Sulung Nugroho kepada Klik Kaltim. 

Kemudian bisa saja korban investasi bodong mendapat kerugian melalui proses hukum pidana. Kendati begitu keputusan final tersangka diminta ganti rugi dari majelis hakim. 

Semisal seerti kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz. Dimana para korban bisa mendapat ganti rugi dari penyitaan aset dari keputusan pengadilan. 

"Pidana merupakan langkah terakhir. Kalau perdata akan prosesnya panjang. Cuman pidana berisiko barang yang disita sulit kembali. Tergantung putusan majelis hakim," sambungnya. 

Kata sulung, di Indonesia investasi bodong jadi momok atau tren buruk. Pasalnya warga paling mudah terjerat iming-iming keuntungan besar dari modal yang masuk. 

Dengan begitu, warga Harus teliti dalam berinvestasi. Ciri-ciri investasi bodong misalnya dengan keuntungan besar. Apalagi dengan durasi waktu yang cukup singkat. 

Lebih baik warga diminta untuk menghindar. Jangan sampai ada persoalan buruk yang akan menimpa mereka seperti kasus ratusan korban yang saat ini masih belum diketshui hak didapat kembali. 

"Kita merasa kalau sudah dikasih janji dengan orang yang dikenal cepat percaya. Padahal harusnya kita berhati-hati. Jangan tergiur," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang mengungkap tindak pidana investasi bodong yang menjerat tersangka R (27). 

Petugas penyidik dari Polres Bontang mulai menelusuri harta dan aset pengelola investasi ayam potong Apderis yang disebut-sebut merugikan miliaran rupiah para pemilik modal. 

Tersangka inisial R (27) sudah diminta menunjukkan rekening koran dari bank miliknya. Dari salinan itu  nantinya akan dipelajari aliran dana tersebut.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasar Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku, sampai saat ini polisi masih menahan 1 tersangka. Sementara potensi bertambahnya tersangka masih terus didalami. 

"Kasus investasi bodong ini masih kita telusuri. Kemarin kita mulai menelusuri Bank yang dimiliki tersangka. Jadi masih terus berproses," kata Iptu Hari Supranoto kepada Klik Kaltim, Minggu (3/12/2023).






TINGGALKAN KOMENTAR