•   17 May 2024 -

MUI Haramkan Pinjam Uang dari Rentenir Berkedok Koperasi

Bontang - M Rifki
14 Maret 2022
MUI Haramkan Pinjam Uang dari Rentenir Berkedok Koperasi Majelis Ulama Indonesia Kota Bontang/klik kaltim

KLIKKALTIM.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang menyebut  praktik pinjaman modal dari koperasi yang berkedok rentenir adalah riba.

Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Apalagi dalam proses penagihan oknum tersebut melakukan tindakan ancaman, intimidasi, yang berujung merugikan adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam hukum islam. 

Klik Juga : Korban Jerat Rentenir Berkedok Koperasi di Bontang, Pinjam Rp 900 Ribu Berbunga Hingga Puluhan Juta 

Ketua MUI Bontang, Imam Hambali mengatakan, segala bentuk utang uang tidak boleh berbunga dan menyengsarakan peminjam. 

Dicontohkan Imam, apabila ada yang meminjam sebanyak Rp 1 juta, maka peminjam harus mendapat keseluruhan uang tersebut tanpa potongan. 

Begitu pun sebaliknya, ketika peminjam harus mengembalikan harus sesuai dengan jumlah yang dipinjam. 

"Kalau ada bunganya meskipun ibarat setitik pasir maka mengandung riba atau hukumnya haram," kata Imam Hambali saat dikonfirmasi Klikkaltim.com, Selasa (15/3/2022). 

Selanjutnya, MUI menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk riba. Akibatnya, akan menambah dosa dan berefek buruk pada kedepannya. 

Klik JugaPolisi Minta Korban Rentenir Berkedok Koperasi Melapor 

Apalagi, dilakukan oleh orang beragama islam taat. Didalam Al-Quran dan Sunnah Rasul, yang antara lain sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-baqarah ayat : 275-279 yang berarti " Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS AL Baqarah 275) 

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman" (Al Baqarah 278). Dan "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangi mu." (QS Al Baqarah 279). 

"Mengenakan bunga juga termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang dzalim dan bathil," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR