•   27 April 2024 -

Modus Penipuan Loker Lewat Jalur Orang Dalam, Ibu-Ibu di Bontang Ditangkap Polisi

Bontang - M Rifki
06 Maret 2023
Modus Penipuan Loker Lewat Jalur Orang Dalam, Ibu-Ibu di Bontang Ditangkap Polisi Tersangka MA ditangkap polisi karena menipu/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Seorang perempuan berinisial MA (31) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penipuan, Selasa (28/2/2023 lalu. Warga Loktuan ini diamankan di Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. MA melakukan penipuan dengan berjanji kepada korbannya bisa meloloskan masuk kerja lewat jalur 'orang dalam'.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, modus tersangka ini dengan memungut uang kepada korban yang diiming-imingi masuk kerja. 

Bahkan korban yang melapor berjumlah 11 orang. Setiap korban dimintai uang dengan alasan membeli baju dan APD untuk bekerja. 

Baca juga: Terlibat Kasus Penipuan, Oknum Polisi Bontang Ditangkap

Dengan iming-iming itu pun korban terlena. Namun berselang satu bulan korban merasa tersangka ini menipu karena tidak ada panggilan untuk bekerja. 

"Dia diamankan sama korban-korbannya dan terus dijemput sama polisi. Korbannya teman dekatnya juga. Nominal penipuan mulai Rp 1 juta hingga Rp 12 juta," kata Iptu Bonar Hutapea kepada Klik Kaltim, Senin (6/3/2023). 

Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka dia terpaksa melakukan penipuan karena terlilit hutang. Tersangka ini pernah membuka usaha di penjualan ikan di Balikpapan.  Namun, ternyata usaha yang dibangun justru tidak membuahkan hasil. Praktik penipuan ini dilakukan MA sejak Januari 2023 lalu. 

"Nah itu alasannya tersangka karena kelilit hutang. Bahkan ada korban yang ditawarkan menjadi honorer. Ternyata semua adalah bohong," sambungnya. 

Baca juga: Dari Dalam Lapas Napi Samarinda Tipu Warga Rp 62 Juta, Modus Jual Mobil Murah

Kemudian, kerugian informasi dari para korban ada sampau Rp 250 hingga Rp 300 juta. Jadi ini masih tengah berproses untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Tersangka ini murni melakukan praktik penipuannya dengan seorang diri. "Ada yang bahkan Rp 300 juta. Makanya ini masih didalami juga," sambungnya. 

Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang. Akibat perbuatannya polisi menjerat MA dengan pasal 378 atau 372 Junto 65 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Janjikan jadi Artis, Pria Ini Tipu Warga Samarinda Rp600 Juta




TINGGALKAN KOMENTAR