•   14 May 2024 -

Modus Jual Mobil Seken Rp 185 Juta, Pelaku Penipuan Diringkus di Manado

Bontang - M Rifki
17 September 2023
Modus Jual Mobil Seken Rp 185 Juta, Pelaku Penipuan Diringkus di Manado Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Manado/Ist-Hms

KLIKKALTIM.COM- Satreskrim Polres Bontang berhasil meringkus pelaku penipuan online di Manado pada Sabtu (16/9/2023).

Tersangka ini berinisial DH (24) warga Desa Tandengan Kabupaten Minahasa  yang melakukan penipuan jual beli mobil.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetita melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Aupranoto mengatakan, tim awalnya mendapat laporan pada Selasa (12/9/2023) lalu.

Dimana sang korban merasa ditipu oleh salah satu penjual mobil. Tepatnya pada (31/7/2023) lalu. Modusnya dengan cara pura-pura menjual mobil. Naasnya, usai korban menyetor uang ke tersangka barang yang dijual urung datang. 

Usai ditransfer tersangka justru tidak lagi merespons korban yang sudah deal membeli mobil dengan merk Toyota Rush GR warna hitam rakitan 2023.

"Korban suda transfer Rp 185 juta. Tapi tersangka justru menipu korban bahkan mobilnya tidak dikirim dan nomor HP tidak bisa dihubungi," kata Iptu Hari Supranoto kepada Klik Kaltim, Minggu (17/9/2023).

Baca JugaWarga Bontang Kuala Diringkus Polisi karena Penipuan Jual Beli Motor, Begini Modusnya

Tersangka kini sudah dibawa ke Mapolres Bontang. Untuk selanjutnya polisi masih mendalami kasus tersebut. Untuk mengetahui keberadaan terangka polisi juga diback up oleh Polresta Manado.

"Kami masih dalami. Yang jelas ini tindak pidana penipuan online. Tersangka sudah kami dapat dari Polresta Manado dan dibawa ke Mapolres Bontang," sambungnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Polisi juga akan mendalami apakah ada korban lain. " Ancaman dikurung selama 4 tahun penjara," pungkasnya




TINGGALKAN KOMENTAR