Mengenal Inovasi Patin Bakar Disdukcapil Bontang, Urus Akta Kematian Bisa Lewat Kelurahan dan Faskes
Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan (KIP) Nuryanti.BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang kembali menghadirkan inovasi layanan publik yang memudahkan masyarakat. Kali ini melalui program Patin Bakar (Pelayanan Akta Kematian bersama Kelurahan dan Rumah Sakit).
Inovasi ini menjadi solusi praktis bagi warga yang hendak mengurus akta kematian tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Masyarakat cukup melapor ke kelurahan atau fasilitas kesehatan (faskes) tempat almarhum dirawat. Kami yang akan menjemput berkasnya,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bontang Budiman, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan (KIP) Nuryanti.
Nuryanti menjelaskan, mekanisme pelayanan dilakukan dengan sistem jemput bola. Petugas Disdukcapil mendistribusikan formulir ke kelurahan maupun faskes, baik rumah sakit maupun klinik. Setelah berkas dan data lengkap, proses penerbitan akta kematian dilakukan di kantor Disdukcapil.
“Begitu akta selesai dicetak, dokumennya kami kirim kembali ke kelurahan atau faskes agar bisa segera diserahkan kepada keluarga,” terangnya.
Program Patin Bakar diharapkan dapat memangkas birokrasi panjang yang selama ini dirasakan masyarakat. Warga tidak perlu lagi datang ke beberapa tempat untuk mengurus dokumen, cukup melalui satu titik layanan terdekat.
“Kalau dulu warga harus datang langsung ke Disdukcapil, sekarang cukup di kelurahan atau faskes saja. Lebih cepat, lebih mudah, dan tetap resmi,” jelas Nuryanti.
Katanya, Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen Disdukcapil Bontang untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, akurat, dan humanis, sekaligus memastikan seluruh peristiwa kependudukan tercatat dengan baik. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
