•   17 November 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Disdukcapil Bontang Imbau Warga Segera Perbarui Data Kependudukan

Bontang - Asriani
13 November 2025
 
Disdukcapil Bontang Imbau Warga Segera Perbarui Data Kependudukan Disdukcapil Bontang Imbau Warga Segera Perbarui Data Kependudukan Melalui Kartu Keluarga.

Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang mengimbau masyarakat untuk terus aktif melakukan pembaharuan data kependudukan melalui Kartu Keluarga (KK). 

Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Bontang Budiman melalui  Kabid. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Bontang, Muhammad Thamrin.

Dia menyampaikan bahwa pembaharuan elemen data yang ada di dalam Kartu Keluarga  ini penting,  agar  data kependudukan di Kota Bontang tetap akurat dan sesuai kondisi terkini.

Dia menjelaskan bahwa pembaharuan data dapat dilakukan dengan membawa KK yang lama ke kantor Disdukcapil untuk dilakukan pembaharuan bila terdapat perubahan. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan update atau pembaharuan data melalui kartu keluarga jika terjadi perubahan karena adanya peristiwa penting, seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga, perubahan pendidikan atau pekerjaan, pencantuman golongan darah maupun update status perkawinan.
Karena dari perubahan data di KK inilah menjadi dasar pada perubahan dokumen kependudukan lainnya,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (12/11/2025).

Dirinya mencontohkan, banyak masyarakat masih memegang KK lama yang sudah tidak sesuai dengan situasi saat ini. 

Misalnya, alamat sudah pindah atau berubah, pendidikan anak sudah berubah, atau status pekerjaan tidak lagi sesuai. 

"Ada warga yang di KK-nya masih tercatat pendidikan anaknya SD, padahal sudah lulus kuliah. Bahkan ada juga yang pekerjaannya masih tercatat PNS, padahal sudah pensiun, ini semua harus segera dilakukan update” terang Thamrin.

Menurutnya, pembaharuan data bukan sekadar administratif, tetapi berpengaruh langsung terhadap keakuratan database kependudukan daerah bahkan secara nasional. 

Karena apabila data yang tidak diperbaharui, bisa berdampak pada analisis jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan, pendidikan, status perkawinan hingga data usia produktif.

Selain itu, lanjutnya, kolom seperti golongan darah dan status perkawinan juga wajib diperiksa dan disesuaikan. 

"Termasuk kolom golongan darah yang penting untuk diisi. Semua ini bagian dari upaya menciptakan data kependudukan yang valid dan akurat,” jelasnya.

Diakhir ia menegaskan, pembaharuan data bisa dilakukan kapan saja tanpa menunggu masa tertentu saat dokumen akan diginakan. 

Masyarakat cukup membawa KK lama dan dokumen pendukung perubahan data. Seperti apabila mau merubah jenjang pendidikan cukup melampirkan ijazah terakhir.

"Dengan begitu, seluruh data kependudukan Kota Bontang lebih valid dan  dapat terintegrasi dengan baik," tutup Thamrin.

Selanjutnya, data pada Kartu Keluarga wajib diperbaharui setiap ada pembaruan terkait biodata keluarga. Pembaharuan tersebut wajib dilakukan, guna untuk mengetahui perkembangan biodata pada anggota keluarga.

"Terkadang, banyak anggota keluarga yang mengurus biodata kartu keluarga hanya sekali saja, padahal setiap perubahan data seperti pendidikan, pekerjaan perlu dilakukan pembaharuan sesuai dengan perkembangan.

Disdukcapil kota Bontang tidak dapat melakukan perubahan data sebelum ada permohonan dari pemilik kartu keluarga (KK).  Oleh karena itu, setiap keluarga seharusnya memperbarui KK sesuai perkembangan terbaru sesuai status individu yang tercantum di dalam KK.

Disdukcapil Kota Bontang memberikan banyak opsi pelayanan untuk perubahan  kartu keluarga, tentunya dengan prosedur yang jelas dan mudah.

"Dalam melakukan perubahan biodata Kartu Keluarga tersebut memiliki persyaratan yang berbeda-beda tergantung kebutuhan," ujarnya.

Untuk KK Lama yang belum memiliki QR Code juga wajib untuk diperbaharui agar tidak perlu dilegalisir lagi sehingga memudahkan kedepannya. 

Maka dari itu, warga  bisa minta ke petugas  untuk sekalian mencetak KK baru yang terdapat QR Code.

Sesuai dengan Pasal 12 Permendagri No 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, cetak dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.

"Jika terdapat kesalahan atau hendak mengurus suatu hal perlu berpedoman pada isi KK. Maka dari itu, mengurus perubahan biodata KK sebaiknya sebelum terjadi peristiwa genting agar tidak perlu mengurusnya secara mendadak," jelasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR