•   17 November 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Berikut Syarat Membuat KK dan KTP bagi Penduduk dari Luar Daerah yang Pindah ke Bontang

Bontang - Asriani
13 November 2025
 
Berikut Syarat Membuat KK dan KTP bagi Penduduk dari Luar Daerah yang Pindah ke Bontang Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Bontang, Muhammad Thamrin.

Bontang – Bagi warga dari luar daerah yang ingin menetap di Kota Bontang, proses pengurusan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini bisa dilakukan dengan mudah.

Namun, ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi agar dokumen kependudukan dapat diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Bontang, Muhammad Thamrin, menyampaikan bahwa syarat utama bagi penduduk dari luar daerah yang ingin mengurus KK dan KTP di Kota Bontang adalah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI).

Surat tersebut diterbitkan oleh Disdukcapil daerah asal pemohon, bukan dari kantor kecamatan.

“Jadi kop surat atau kepala suratnya harus dari Disdukcapil asal kabupaten atau kota,” ungkap Thamrin, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, masih ada pemohon yang terkadang membawa surat pengantar dari kecamatan, padahal dokumen tersebut tidak dapat diproses di Disdukcapil Bontang.

Pihaknya hanya dapat memproses SKP WNI yang diterbitkan langsung oleh Disdukcapil daerah asal.

“Kami hanya bisa memproses surat pindah yang dikeluarkan langsung oleh Disdukcapil setempat,” terangnya.

Lebih lanjut, Thamrin menjelaskan bahwa apabila dokumen pindah dari daerah asal sudah lengkap, pemohon dapat langsung mendatangi Disdukcapil Kota Bontang untuk memproses penerbitan dokumen kependudukan.

Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan KTP dilakukan setelah data dalam KK dinyatakan benar tanpa kesalahan.

“Kami pastikan datanya valid dulu. Setelah itu baru dicetak KTP, karena bisa saja pemohon ingin mengganti foto atau memperbarui data sebelumnya,” pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR