Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pria di Muara Badak Nekat Gasak Onderdil Mobil
KD (43), tersangka kasus pencurian onderdil mobil di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
KUKAR – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil meringkus seorang pria berinisial KD (43), tersangka kasus pencurian onderdil mobil di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Selasa (11/11/2025).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang Wahyu Rahardika, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 4 November 2025 lalu.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Dari hasil pemeriksaan, KD mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Kami amankan tersangka karena melakukan pencurian onderdil mobil,” ujar Iptu Danang, Rabu (12/11/2025).
.jpeg)
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima pintu mobil, satu set jok, satu kap mesin, satu set door trim, serta satu unit ponsel.
Saat ini KD telah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasusnya masih kami dalami. Tersangka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun,” pungkas Danang.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: