•   16 May 2024 -

Masih di bawah Umur, Penabrak Pejalan Kaki di Tanjung Laut Indah Dikenai Wajib Lapor

Bontang - M Rifki
29 September 2022
Masih di bawah Umur, Penabrak Pejalan Kaki di Tanjung Laut Indah Dikenai Wajib Lapor Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Satlantas Polres Bontang, memediasi antara penabrak dan keluarga korban yang ditabrak di Jalan Sultan Syahril Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kamis (29/9/2022) kemarin. 

Penabrak yang merupakan anak dibawah umur diminta wajib lapor dan didampingi oleh orang tuanya ke Polantas. 

Diketahui, kecelakaan terjadi antara pengendara motor dan salah seorang pejalan kaki. 

Akibatnya korban dilarikan ke RS Amalia karena mendapat luka di bagian kepala dan kaki. 

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, pengendara motor masih berusia 14 Tahun berinisial R warga Tanjung Laut. 

Klik Juga : Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Tanjung Laut Indah, Korban Terkapar di Tengah Jalan

Motor pengendara saat ini sudah diamankan di Polres Bontang. Sementara proses mediasi berlangsung dan orang tua R bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban. 

"Kami usahakan mediasi. Sementara R anak dibawah umur diminta wajib lapor bersama dengan orang tuanya. Mereka siap mengganti rugi proses pengobatan korban," kata AKP Edy Haruna, Jumat (30/9/2022). 

Diketahui, saat ini korban masih dalan perawatan di RS Amalia. Kondisi terkini dikatakan Edy Haruna proses pemulihan. 

Untuk tidak terjadi hal serupa, Polantas meminta kepada orang tua agar tidak memberikan akses motor kepada anak yang belum memiliki SIM. 

Karena hal tersebut dapat berbahaya dan jelas dikatakan sebagai pelanggaran. Apalagi, diusia yang masih sangat muda emosi nya belum bisa dikontrol dan dapat berakibat fatal dijalan raya. 

"Sudah cukup memberikan motor kepada anak yang belum memiliki SIM. Karena selain melanggar aturan, bisa menyebabkan kecelakaan dan berakibat adanya korban jiwa," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR