Mantan Honorer Diskop-UKMPP Bontang jadi Tersangka Kasus SPK Fiktif Rp1 Miliar
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah (Klik Kaltim).
BONTANG - Polres Bontang resmi menetapkan mantan tenaga honorer berinisial FH (28) di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Kota Bontang sebagai tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, FH diketahui terjerat kasus proyek fiktif dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) bagi korban.
Penetapan tersangka ini dikuatkan dengan 2 alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Minggu kemarin penetapannya sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Meski ditetapkan tersangka. Polisi belum menahan FH di rumah tahanan. Sebab selama proses penyidikan, FH dinilai kooperatif saat dimintai keterangan, termasuk ketika memenuhi panggilan penyidik.
Rencananya penyidik berencana kembali memanggil FH dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk pemeriksaan lanjutan. Tahap ini digelar untuk memperkuat dan melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang.
“Minggu depan baru kami panggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Polisi juga menerangkan dalam kasus ini tersangka FH diduga menawarkan sejumlah SPK fiktif kepada beberapa korban, yang mayoritas berkaitan dengan pekerjaan pengadaan.
Padahal proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada. Sejauh ini, tercatat dua korban telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1 miliar.
Akibat perbuatannya, FH juga telah diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai honorer pada 2025 lalu. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: