•   17 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Terlapor Investasi Bodong Trading Emas Rp 2,6 Miliar Mengaku Tak Nikmati Uang Korban

Bontang - M Rifki
16 Mei 2026
 
Terlapor Investasi Bodong Trading Emas Rp 2,6 Miliar Mengaku Tak Nikmati Uang Korban Ilustrasi penipuan.

BONTANG – Terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong trading emas berkedok aplikasi Jalan X mengaku tidak pernah menikmati dana milik para korban.

Pengakuan tersebut terungkap setelah terlapor menjalani pemeriksaan awal oleh Satreskrim Polres Bontang beberapa waktu lalu.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Plt Kasat Reskrim AKP Mohamad Yazid menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut terlapor berdalih dirinya hanya berperan sebagai perantara yang menerima transfer dari korban lalu menyetorkannya kepada pihak lain yang disebut berada di Jakarta.

“Di pemeriksaan pertama, terlapor mengaku tidak menikmati uang itu. Dia hanya menyetor hasil transfer korban ke pihak pekerja Jalan X,” ujar AKP Yazid.

Menurut penyidik, pihak yang disebut menerima setoran tersebut merupakan bagian dari operasional aplikasi Jalan X yang berkantor di Jakarta.

Keterangan itu kini menjadi salah satu fokus penyelidikan, terutama untuk menelusuri aliran dana yang diduga mencapai miliaran rupiah seiring bertambahnya jumlah korban.

Polisi saat ini masih menghitung total kerugian para korban, sekaligus berkonsultasi dengan ahli dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur guna memastikan konstruksi hukum perkara tersebut.

Yazid meminta masyarakat, khususnya para korban, untuk bersabar karena proses penanganan dilakukan sesuai prosedur dan memerlukan pendalaman menyeluruh.

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah informasi terkait aliran dana yang ditransfer para korban. Namun, terlapor disebut tidak lagi memiliki komunikasi dengan pihak yang diduga membawa lari dana tersebut.

“Proses lanjutan akan kami lakukan. Kami sudah mengantongi informasi aliran uangnya, tapi semua masih perlu pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, jumlah korban dugaan investasi emas bodong berkedok aplikasi trading di Bontang terus bertambah menjadi 47 orang dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

Para korban telah kembali melapor ke polisi untuk menambah alat bukti, sementara kuasa hukum korban, Lein Obet Budiman, mendesak aparat penegak hukum segera meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.

“Kami tahu terlapor sudah dipanggil, tapi itu baru panggilan pertama. Kami minta segera ditetapkan sebagai tersangka karena korbannya sudah banyak,” ujar Lein.






TINGGALKAN KOMENTAR