Korban Penipuan Investasi Emas Berkedok Trading di Bontang Bertambah 47 Orang, Kerugian Rp2,6 Miliar
Korban investasi
BONTANG – Jumlah korban dugaan investasi emas bodong berkedok aplikasi trading di Bontang terus bertambah. Hingga kini, tercatat sebanyak 47 orang melapor dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Para korban kembali mendatangi kepolisian untuk menyerahkan laporan tambahan sebagai penguat alat bukti dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan di Satreskrim Polres Bontang.
Kuasa hukum para korban, Lein Obet Budiman, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan serta segera meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
Menurutnya, besarnya jumlah korban dan nilai kerugian menunjukkan perkara ini telah berdampak luas terhadap masyarakat.
“Kami tahu terlapor sudah dipanggil, tapi itu baru panggilan pertama. Kami minta segera ditetapkan sebagai tersangka karena korbannya sudah banyak,” ujar Lein.
Selain mendampingi korban yang telah melapor, pihak kuasa hukum juga masih membuka pengaduan baru bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan investasi tersebut.
Lein menegaskan, siapa pun yang pernah tergiur atau mengalami kerugian karena bujuk rayu terlapor diimbau segera melapor agar proses hukum semakin kuat.
Sebelumnya, terlapor dalam kasus dugaan investasi emas bodong tersebut telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Bontang pada Jumat (24/4/2026).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Plt Kasat Reskrim AKP Mohammad Yazid menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas puluhan laporan masyarakat terkait dugaan penipuan investasi dan penggelapan dana.
“Terlapor memenuhi panggilan. Materi pemeriksaan masih seputar konfirmasi dari laporan dugaan investasi bodong dan penggelapan,” jelas AKP Yazid.
Setelah pemeriksaan terhadap terlapor, penyidik dijadwalkan kembali memanggil para korban guna melengkapi materi penyelidikan sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Informasi lanjutan akan kami sampaikan setelah proses berikutnya berjalan,” tambahnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: