Lewat Layanan “Seven In One”, Sekali Proses Warga Bontang Dapat 7 Dokumen Sekaligus
Petugas Disdukcapil Bontang melayani masyarakat. (Dok)
BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Melalui program “Seven In One”, masyarakat kini bisa mendapatkan tujuh dokumen sekaligus hanya dalam satu proses pelayanan.
Program ini difokuskan pada pelayanan pencatatan perkawinan. Cukup dengan mengurus akta perkawinan, pemohon akan langsung memperoleh tujuh dokumen kependudukan dalam satu waktu.
Kepala Disdukcapil Kota Bontang Budiman, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan (KIP) Nuryanti, menjelaskan bahwa tujuh dokumen yang diterbitkan meliputi:
Dua akta perkawinan bagi pasangan suami istri, Dua KTP elektronik (KTP-el) dengan status terbaru, Satu Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan baru, dan dua Kartu Keluarga bagi orang tua masing-masing mempelai.
“Mereka cukup mengurus akta perkawinan, dan langsung mendapatkan tujuh dokumen sekaligus,” ujar Nuryanti.
Inovasi ini mulai diterapkan sejak tahun 2020, berangkat dari temuan di lapangan bahwa masih banyak masyarakat yang belum sadar pentingnya mencatatkan perkawinannya secara hukum.
“Kami melihat banyak pasangan yang sudah menjalani pemberkatan, tapi belum mencatatkannya ke Disdukcapil. Padahal, tanpa pencatatan, status perkawinan belum sah secara hukum,” jelasnya.
Syarat Pengajuan Akta Perkawinan
Untuk mengajukan pembuatan akta perkawinan melalui layanan Seven In One, masyarakat perlu menyiapkan:
Formulir perkawinan,
Fotokopi KTP kedua mempelai,
Fotokopi KTP dua orang saksi,
Fotokopi surat pemberkatan atau pernikahan,
Fotokopi Kartu Keluarga kedua mempelai, dan
Foto gandeng ukuran 4x6 sebanyak dua lembar. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: