Kasus Pernikahan Dini Mayoritas Disebabkan Hamil Duluan; Pemkot Perketat Izin Dispensasi
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni (dok)
BONTANG- Kasus pernikahan anak di Bontang banyak terjadi akibat hamil di luar nikah. Dari data yang dirilis Pengadilan Agama per tahun 2024 kemarin jumlah izin nikah dini sebanyak 19 kasus.
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengklaim izin itu diterbitkan karena terjadi kondisi luar biasa. Pertama karena perempuan hamil akibat hubungan pergaulan bebas. Kedua karena mereka sudah melakukan nikah sirih.
Peran pemuka agama pun diminta Neni agar bisa melakukan pencegahan. Memberikan siraman rohani kepada remaja atau orang tua yang maaih memaksa anaknya menikah belum sampai batas umur.
"Kalau ditelusuri kasus pernikahan dini karena memang perempuan hamil sebelum punya hubungan sah di mata negara," ucap Neni usai melakukan rapat koordinasi pencegahan pernikahan dini pada Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut, Pemkot Bontang tidak lagi menginginkan pada 2026 mendatang ada pasangan di bawah umur yang diizinkan menikah.
Meski yang dirinya ketahui Kementerian Agama serta Pengadilan Agama tidak pernah merestui izin jika tidak dalam kondisi mendesak.
"Saya pikir tidak akan ada izin dikeluarkan. Karena secara aturan jelas dilarang. Usia menikah minimal 19 tahun," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, angka pernikahan anak usia dini berada di kawasan pesisir.
Diantaranya Kelurahan Tanjung Laut, Loktuan, Berbas Pantai, Bontang Lestari. Serta di kawasan atas laut semisal Tihi-Tihi, Selangan, Gusung, Malahing.
"Kalau terjadi angka stunting paling banyak disumbang karena pernikahan anak usia dini," tutur Neni.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: