•   02 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Ketua DPRD Bontang Menilai Pengawasan Miras di Bontang Lemah

Bontang - Fitri Wahyuningsih
19 Desember 2019
 
Ketua DPRD Bontang Menilai Pengawasan Miras di Bontang Lemah Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

KLIKBONTANG.com -- Ketua DPRD Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam menilai, kontrol terhadap peredaran miras di Kota Taman masih kurang. Ini terbukti dari 889 miras sitaan Polres Bontang yang kemudian dimusnahkan  usai gelar pasukan Operasi Lilin Mahakam 2019 di lapangan Makopolres Bontang, Kamis (19/12/2019) pagi.

Padahal di Bontang sendiri peredaran miras sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) 27 Tahun 2002 tentang minuman beralkohol. Disebutkan bahwa hanya hotel berbintang yang diperkenankan menjual miras, selebihnya tidak.

Namun realitas di lapangan, masih banyak miras dijual bebas, tak sesuai perda. Semakin dibuktian dengan dimusnahkannya 889 miras aneka jenama oleh Polres Bontang.

Dia menyebut, hal ini menandakan bahwa penegakan perda oleh aparatur negara, dalam hal ini Satpol PP masih sangat kurang.

"Berarti kalau ada 800 dimusnahkan berarti kurangnya pengawasan oleh aparat, khususnya Satpol PP," tegas Andi Faisal dihadapan awak media.

Disinggung soal upaya mendorong Satpol PP mengawasi peredaran miras, politis Golkar ini menilai, dewan tak perlu mendorong Satpol PP tingkatan pengawasan. Itu sudah tugas mereka sebagai alat negara menegakkan Perda.

Kemudian perihal tidak relevannya Permendag soal pendistribusian miras dan Perda nomor 27 tahun 2002, Andi Faisal mengaku hal ini masih perlu dibicarakan. Mengingat pengaturan miras sangatlah sensitif.

Sebagai informasi bahwa dalam Permendag memperkenankan miras kadar alkohol dibawa 5 persen dijual bebas dipasaran. Sementara dalam Perda nomir 27 tahun 2002, disebutkan miras hanya boleh diperdagangkan di hotel berbintang.

"Nanti dibicarkan dulu. Inikan masalah sensitif. Walau diperbolehkan dibawah 5 persen, tidak boleh serta merta diizinkan. Ini juga bertentangan dengan norma agama. Banyak pro kontra lah," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR