Razia Miras di 2 Kecamatan Bontang; Polisi Hanya Dapat 57 Botol Minuman
Ilustrasi ChatGPT
BONTANG- Hasil razia minuman keras yang digelar Polres Bontang di 2 kecamatan mendapat minim 'tangkapan'. Dari 2 kecamatan polisi hanya menyita 57 botol minuman.
Miras itu didapat di sebuah toko kelontongan yang dijual bebas di bulan suci Ramadan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Samapta AKP Mohammad Yazid mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas karena miras.
Pemilik toko pun dikenakan tindak pidana ringan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI serta Perda Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, dan penertiban peredaran minuman beralkohol.
"Ancamannya denda Rp1,5 juta. Tapi pemilik juga diberikan peringatan keras. Tidak lagi menjualnya," ucap AKP Yazid.
Barang bukti yang diamankan bir hitam, bir putih, serta sejumlah varian anggur merah, putih, dan hijau. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bontang untuk proses lebih lanjut.
"Ancaman mengkonsumsi miras sangat nyata. Bisa mengakibatkan kecelakaan hingga tindak kriminalitas," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: