Karaoke, Warnet, dan Rental PS di Bontang hanya Boleh Buka Siang Hari, Awas Kena Sanksi

KLIKKALTIM.COM - Selama bulan Ramadhan 2023 Pemerintah Kota Bontang melarang tempat karaoke, warnet, dan rental PS buka pada malam hari.
Didalam SE nomor NOMOR 100.3.43/747/SATPOL PP/2023, jam operasional mereka hanya dipersilahkan sejak pukul 10.00 Wita - 16.00 Wita.
Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya hal-hal yang mengganggu dalam kesempurnaan bulan puasa. Sebab itu tempat karaoke di Bontang, warnet, dan Rental PS dilarang buka di malam hari.
"Kami tidak bolehkan membuka malam hari. Ini juga harus diperhatikan para pemilik usaha karaoke, rental PS dan warnet untuk sama-sama bergerak menjaga keamanan dan ketertiban," kata Ahmad Yani.
Baca juga: Pemkot Bontang Larang THM Buka Selama Ramadhan, Dimulai Minggu Ini
Disinggung soal penegakkan penertiban. Dirinya mengaku Satpol-PP dan tim gabungan menjalankan sesuai amanah Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kalau mengacu dari pada aturan itu ada berbagai macam sanksi. Mulai dari teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: