•   25 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Jual Sabu ke Nelayan, Warga Santan Ditangkap di TPI Tanjung Limau

Bontang - M Rifki
18 Mei 2022
 
Jual Sabu ke Nelayan, Warga Santan Ditangkap di TPI Tanjung Limau Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menguraikan kronologi penangkapan tersangka sabu di TPI Tanjung Limau/M Rifki -Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran sabu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau Kelurahan Gunung Elai pada Rabu (19/5/2022) sekira pukul 16.00 Wita. 

Tersangka berinisial RS (28) merupakan warga ber KTP Desa Santan Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara kedapatan akan mengedarkan sabu di wilayah TPI Tanjung Limau Bontang. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka biasanya dia menjual barang haram itu kepada nelayan setempat. 

Dari hasil penangkapan itu, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 16,7 gram. 

Klik Juga : 4 Perempuan Terlibat Jaringan Sabu di Bontang, Pengedar-Kurir hingga Pembeli

"Dia ditangkap kemarin saat ingin bertransaksi. Tersangka dikategorikan pengedar, informasi sebelumnya kami dapat dari masyarakat setempat," kata AKBP Hamam Wahyudi kepada Klik Kaltim, Kamis (19/5/2022). 

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan ditempat tinggalnya yang tidak jauh dari TKP penangkapan polisi mengamankan 22 plastik klip sabu siap edar, alat hisap sabu, telepon genggam, dan dompet. 

Sementara tersangka masih diperiksa dan diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Saat ini masih proses pengembangan. Sudah diamankan beserta barang bukti," sambungnya. 

Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR