•   26 April 2024 -

4 Perempuan Terlibat Jaringan Sabu di Bontang, Pengedar-Kurir hingga Pembeli

Bontang - M Rifki
12 Mei 2022
4 Perempuan  Terlibat Jaringan Sabu di Bontang, Pengedar-Kurir hingga Pembeli 4 tersangka diamankan Satreskoba Polres Bontang.

KLIKKALTIM - Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus jaringan peredaran narkoba jenis sabu pada Kamis (12/5/2022) kemarin.

Tidak tanggung-tanggung sebanyak empat perempuan diamankan dan memiliki peran masing-masing, baik itu sebagai kurir, pengedar, dan pembeli. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, mulanya polisi melihat tersangka pertama DM (38) warga Kelurahan Api-api berhenti di tepi Jalan Ahmad Yani dengan raut mencurigakan. 

Tidak berselang lama muncullah perempuan lainnya berinisial RK (34) yang langsung mendatangi tersangka pertama. Saat itu petugas melihat transaksi yang mencurigakan. 

"Saat itu juga langsung digeledah oleh polisi setelah mereka habis bertransaksi, dan betul ditemukan satu poket narkotika jenis sabu," kata AKBP Hamam Wahyudi, Jumat (13/5/2022). 

Setelah keduanya ditangkap polisi terus melakukan pengembangan. Dari hasil pengakuan tersangka RK, barang haram itu didapat dari rekannya He (32) yang tinggal satu kos dengannya di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. 

Benar saja, saat didatangi tim kepolisian tersangka mendapati sabu sebanyak 2 poket. Tidak berhenti sampai situ, satu jam berselang polisi kembali mengamankan tersangka keempat yang berada di Jalan KS Tubun dengan inisial No (29) yang merupakan penyuplai barang ke tersangka He. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan plastik klip bekas sabu, ponsel, dan sedotan runcing. 

"Sehari kita langsung amankan semua tersangka yang aktivitas sehari-harinya sebagai Ibu Rumah Tangga," terangnya. 

Kemudian, seluruh tersangka diamankan di Mapolres Bontang. Dari hasil tangkapan lingkaran peredaran narkoba polisi mengamankan barang bukti berupa 3 poket  sabu dengan seberat 1,1 gram, ponsel, motor, dan uang sisa hasil penjualan sabu senilai Rp 100 ribu. 

Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR