21 Hari Operasi Antik di Bontang: 18 Tersangka Terciduk, Total Barbuk Sabu 49 Gram
WaKapolres Bontang Kompol Awan Kurnianto saat menggelar konferensi pers hasil operasi Antik di Mapolres, Jumat (31/7/2026).
BONTANG - Hanya dalam kurun 21 hari, polres Bontang berhasil membekuk 18 tersangka kasus narkotika dengan total barang bukti 49,94 gram sabu.
WaKapolres Bontang Kompol Awan Kurnianto mengatakan, seluruh kasus ini merupakan hasil dari Operasi Anti Narkotika (Antik) yang dimulai sejak 10 hingga 30 Juli 2026.
Dalam data polisi kasus paling banyak diungkap berada di Bontang Selatan dengan tujuh kasus dan barang bukti 19,52 gram sabu.
Disusul Kecamatan Bontang Utara dengan lima kasus dan barang bukti 25,11 gram sabu. Pengungkapan di Kecamatan Muara Badak terdapat 2 kasus dengna barang bukti 5,11 gram. Sementara Kecamatan Marangkayu juga ada 2 kasus dengan barang bikti 0,2 gram.
Sementara untuk Kecamatan Bontang Barat tidak didapat pengungkapan. ""Total keseluruhan barang bukti ada 49,94 gram Narkotika jenis sabu. Melibatkan 18 tersangka dengan rentan umur 17 - 45 tahun," ucap Kompol Awan.
Lebih lanjut, Perwira Menengah berpangkat melati 2 ini mengungkapkan, modus operandi para pengedar narkoba ini menggunakan transaksi sistem jejak.
Hubungan pengedar narkoba dan pemasok pun sering terputus. Karena pengedar berkomunikasi dengan nomor ponsel melalui pesan singkat whatsapp dan aplikasi percakapan lain.
"Sistem pengambilan narkobanya dengan jejak. Tersangka ini hanya diberikan titik koordinat. Terus pas mau ditelusuri keberadaan pemasok sudah hilang," sambungnya.
Para tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Dan Atau Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Uuri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Huruf A Uu No. 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo. Uu No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 612 Uu No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
"Ancaman penjara maksimal 20 Tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: