IRT Pengedar di Tanjung Laut Indah Sudah Setahun Jual Sabu

BONTANG - Ibu Rumah Tangga EHD (46) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah yang tertangkap menyimpan sabu 72,38 gram rupanya sudah sempat menjual barang haram itu. Jumlah sabu yang sudah dijajakan sebanyak 5 gram.
Namun aksi transaksi barang haram itu tak bisa lagi berlanjut karena EHD ditangkap pada Selasa (18/3) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka awalnya membeli sabu dengan total 1 bal setengah.
Tersangka mengaku juga sudah aktif berjualan sabu sejak setahun terakhir. Alasannya karena kepepet butuh uang akibat jeratan ekonomi.
Polisi mentaksir harga barang bukti sabu yang diamankan senilai Rp116 juta. Jumlah itu berdasarkan nilai jual sabu di pasaran yang mencapai Rp 1,5 juta per gram.
"Sabu ini sudah ada yang dijual. Total 5 gram. Dia ambil sabu dengan sistem jejak 1,5 bal," ucap AKP Rihard.
Lebih lanjut, polisi kesulitan mencari pemasoknya. Karena tersangka dan pelaku tidak saling kenal. Mereka hanya pernah ketemu sekali dan selanjutnya bertransaksi dengan mengunakan sistem jejak. Kemudian sabu itu dijual EHDke kalangan terbatas. Hanya orang yang kenal dengan tersangka.
"Dia cumann jual ke temannya atau lingkungan sekitar saja, bukan ke orang umum," sambungnya.
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: