•   15 September 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Insinerator Pengolah Limbah Medis RSUD Tak Berizin, Wawali Minta Dihentikan

Bontang - Redaksi
15 September 2025
 
Insinerator Pengolah Limbah Medis RSUD Tak Berizin, Wawali Minta Dihentikan Wakil Walikota Bontang Agus Haris.

Bontang - Pengoperasian insinerator tak berizin oleh RSUD Taman Husada memantik reaksi Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. Dia mengaku kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan.

"Saya baru tahu dari berita kalau insinerator itu tidak ada izinnya. RSUD tidak ada memberi laporan," ujar Agus Haris (AH).

Dikatakan, RSUD harus mengantongi izin penggunaan insinerator. Selama tidak ada izin, kata AH, maka alat pembakar limbah medis itu tidak boleh digunakan. 

"Uji emisi bukan pengganti izin, jadi harus ada izin baru boleh beroperasi," ucapnya.

Selama belum ada izin, AH meminta agar RSUD bekerja sama dengan pihak lain. Sehingga limbah medis tidak menumpuk dan mengganggu pelayanan masyarakat.

AH menghargai upaya manajemen RSUD yang rutin melaporkan hasil uji emisi ke Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, menurutnya itu belum cukup.

“Tetap harus ada izin sesuai perundang-undangan. Ibaratnya, kendaraan sudah lolos uji emisi, tapi belum punya BPKB, STNK, pengendara tidak ada SIM. Itu kan tidak bisa,” ungkapnya. 

Sebagai langkah pengawasan, Pemkot Bontang akan mendorong agar izin penggunaan insinerator bisa cepat didapat. 

Disampaikan AH, Bontang mesti ramah lingkungan dan sehat walau menjadi kota industri. Untuk itu, seluruh rumah sakit harus memiliki izin pengelolaan limbah. 

“Ini bukan semata karena aturan, tapi juga perlindungan kepada masyarakat,” katanya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR