Insinerator Pengolah Limbah Medis RSUD Tak Berizin, Wawali Minta Dihentikan

Bontang - Pengoperasian insinerator tak berizin oleh RSUD Taman Husada memantik reaksi Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. Dia mengaku kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan.
"Saya baru tahu dari berita kalau insinerator itu tidak ada izinnya. RSUD tidak ada memberi laporan," ujar Agus Haris (AH).
Dikatakan, RSUD harus mengantongi izin penggunaan insinerator. Selama tidak ada izin, kata AH, maka alat pembakar limbah medis itu tidak boleh digunakan.
"Uji emisi bukan pengganti izin, jadi harus ada izin baru boleh beroperasi," ucapnya.
Selama belum ada izin, AH meminta agar RSUD bekerja sama dengan pihak lain. Sehingga limbah medis tidak menumpuk dan mengganggu pelayanan masyarakat.
AH menghargai upaya manajemen RSUD yang rutin melaporkan hasil uji emisi ke Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, menurutnya itu belum cukup.
“Tetap harus ada izin sesuai perundang-undangan. Ibaratnya, kendaraan sudah lolos uji emisi, tapi belum punya BPKB, STNK, pengendara tidak ada SIM. Itu kan tidak bisa,” ungkapnya.
Sebagai langkah pengawasan, Pemkot Bontang akan mendorong agar izin penggunaan insinerator bisa cepat didapat.
Disampaikan AH, Bontang mesti ramah lingkungan dan sehat walau menjadi kota industri. Untuk itu, seluruh rumah sakit harus memiliki izin pengelolaan limbah.
“Ini bukan semata karena aturan, tapi juga perlindungan kepada masyarakat,” katanya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: