Hendak Transaksi Sabu, Pengedar di Muara Badak Diringkus Polisi

KLIKKALTIM.COM - Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus pengedar sabu berinisial Re (36) di Desa gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, informasi awal didapat dari masyarakat yang resah karena wilayahnya kerap kali dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Baca juga: Edarkan Sabu, Polisi Ciduk Pasutri di Berebas Tengah
Setelah dihentikan dipinggir jalan polisi menggeledah tersangka Re. Dari tangannya didapat 1 poket sabu dengan berat 0,53 gram.
Tersangka mengakui itu barang merupakan miliknya. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita amankan tersangka karena memiliki sabu. Dia mau bertransaksi dan kita gagalkan," kata Iptu Gatot, Sabtu (23/9/2023).
Baca juga: Tante dan Ponakan di Tanjung Laut Kompak Edarkan Sabu, Polisi Amankan 19 Poket
Selain sabu polisi turut menyita ponsel milik tersangka. Diduga kuat ponsel itu digunakan alat transakai sabu dari pemasok.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
" Ancaman penjara 20 tahun maksimal," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: