•   29 April 2024 -

Tante dan Ponakan di Tanjung Laut Kompak Edarkan Sabu,  Polisi Amankan 19 Poket

Bontang - M Rifki
21 September 2023
Tante dan Ponakan di Tanjung Laut Kompak Edarkan Sabu,  Polisi Amankan 19 Poket Perempuan Su (46) warga Tanjung Laut dan tersangka kedua JA (26) warga Tanjung Laut diamankan di Mapolsek Bontang Selatan/ Ist- Klik KALTIM. 

KLIKKALTIM.COM - Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus dua tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 17.00 Wita. 

Kedua tersangka itu berinisial Perempuan Su (46) warga Tanjung Laut dan tersangka kedua JA (26) warga Tanjung Laut. Keduanya ini merupakan keluarga persepupuan yang kerap kompak mengedarkan sabu. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais mengatakan, tersangka SU ditangkap lebih dulu di rumahnya yang juga dijadikan Warung Internet. 

Warga kerap kali melapor tempat tersebut sering dijadikan lokasi transakai narkoba jenis sabu. Polisi langsung menggrebek Su saat berada di dalam kamar. 

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 13 poket sabu yang disimpan didalam kotak rokok dengan berat 4,02 gram. Selain itu juga didapat uang tunai Rp 50 ribu, sedotan runcing dan alat hisap sabu. 

"Daei informasi Su dia mendapat sabu dari sepupunya berinisial JA. Polisi langsung bergerak untuk meringkus JA," kata Iptu Rakib Rais, Kamis (21/8/2023). 

Lebih lanjut, tersangka JA diringkus dipinggir jalan saat hendak pulang ke kediaman orang tuanya di Jalan Kenangan Kelurahan Tanjung Laut. Saat digeledah polisi menemukan 6 poket sabu dengan berat 3,15 gram yang berada di dalam kantong belanja. 

Tersanga JA ini merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas sekitar satu tahun ke belakang. Dari pengakuan kedua tersangka mereka kerap kompak menjual sabu kekalangan dekat dengan sistem langsung bertemu. 

"Kedua orang ini TO kami. Terus JA merupakan residivis," sambungnya. 

Kini keduanya sudah berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.




TINGGALKAN KOMENTAR